Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan seluruh agama yang diakui di Indonesia mengajarkan tentang pentingnya bersatu, bekerja sama, menghadirkan maslahat untuk kehidupan bersama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita berada dalam ideologi dan atmosfer yang sama, yaitu Pancasila yang sila pertamanya sangat jelas menyebut KeTuhanan Yang Maha Esa yang bahkan dikuatkan oleh UUD 45 pasal 29 ayat (1) menjadi dasar yang dirujuk negara,” ujar HNW dalam Dialog Tokoh Lintas Agama yang diselenggarakan DPW PKS Provinsi Riau di Pekanbaru, Jumat malam, 11 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Agama tidak mungkin mengajarkan pecah belah, mengajarkan konflik, merusak lingkungan, melanggar hukum, mengajarkan tidak cinta bangsa dan tidak cinta negara.”
Dialog Tokoh Lintas Agama ini dihadiri Ketua FKUB Provinsi Riau K.H.Drs. Abdurrahman Qaharudin, Ketua DPW PKS BPW Sumbagut H. Hendry Munief, MBA, Ketua DPW PKS Riau H. Ahmad Tarmizi, Lc, MA, Anggota DPR dan DPRD Provinsi Riau dari PKS, serta para tokoh perwakilan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Budha, Kong Hu Chu.
HNW menyambut Dialog Lintas Agama dan mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-66 Provinsi Riau. Ia juga mengapresiasi kerukunan umat beragama di Provinsi Riau. "Tahun lalu Provinsi Riau berada dI peringkat ke-32 dalam hal kerukunan umat beragama, tahun ini naik menjadi peringkat ke-16. Pencapaian yang harus diapresiasi, dan perlu terus ditingkatkan," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Menurut HNW, dalam konteks persatuan maupun dalam konteks hadirnya beragama yang mempersatukan dan agama yang merukunkan, sesungguhnya merupakan bagian UUD NRI 1945 yang menghormati agama.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, agama menjadi tolok ukur berkeluarga yang sah, agama juga menjadi tolok ukur hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia, agama menjadi tolok ukur terlaksana dan suksesnya pendidikan nasional.
HNW memberi contoh, UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 ayat 5 ditegaskan bahwa negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi tetap dengan menjunjung tinggi agama dan tidak mengabaikan agama. Bahkan tujuan pendidikan nasional tidak menjadikan anak didik menjadi sekuler, komunis, anti agama, atau liberal, tetapi justru meningkatkan iman dan takwa serta akhlak mulia anak didik.
Dengan landasan seperti itu, lanjut HNW, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) sesungguhnya semakin mempunyai pijakan yang kokoh dan kuat. "Saya mengusulkan agar FKUB diperkuat, bahkan diadakan pada tingkat nasional supaya kerukunan umat beragama itu tidak bersifat bottom up, tidaklah bersifat politis karena diatur Kementerian Agama. Tapi biarkanlah kerukunan beragama itu sesuatu yang organik, lahir dari masyarakat sendiri, melalui tokohnya atau perwakilan mereka. Karenanya saya usulkan FKUB membuat rancangan undang-undang tentang kerukunan umat beragama versi FKUB," tutur dia. (*)