Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia-Jepang Bahas Penempatan Pekerja Migran dan Program Pemagangan

Menaker Ida Fauziyah berharap rharap kerja sama penempatan PMI ke Jepang dalam program IJEPA dapat ditingkatkan.

24 Maret 2021 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima courtesy call Duta Besar Jepang untuk Indonesia secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang membahas upaya kerja sama dalam hal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan program pemagangan. Hal itu dikemukakan saat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima courtesy call Duta Besar Jepang untuk Indonesia secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menaker Ida menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Jepang telah intens menjalin kerja sama yang sangat baik, khususnya dalam penempatan PMI dan pemagangan ke Jepang. “Dalam penempatan PMI, kerjasama kedua pemerintah telah terjalin dalam 2 program, yaitu program Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Specified Skilled Worker (SSW),” kata Menaker Ida.

Kerja sama dalam program IJEPA telah berjalan hampir 13 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 3.080 PMI telah bekerja sebagai Nurse dan Careworker di Jepang, sementara 716 orang di antaranya telah berhasil menjadi Registered Nurse dan Certified Careworker di Jepang.

“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia dan kami berharap kerja sama penempatan PMI ke Jepang dalam program IJEPA dapat ditingkatkan, baik dalam penambahan kuota penempatan PMI sebagai Nurse dan Careworker, maupun dalam perluasan sektor penempatan PMI di bawah program IJEPA,” kata Ida.

Ida menyatakan bahwa lembaganya ingin berkontribusi untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang melalui program SSW. Hal itu dilandasi karena saat ini Jepang tengah mengalami ageing population dan shortage tenaga kerja, sehingga butuh banyak pekerja migran dari berbagai negara.

Dalam program SSW, tercatat berdasarkan data dari Kementerian Kehakiman Jepang per 31 Desember 2020, jumlah PMI yang bekerja sebagai SSW sebanyak 1.514 orang, di mana hanya separuh dari jumlah pekerja migran SSW Vietnam di Jepang. Jumlah tersebut disebutnya masih jauh dari target Pemerintah Indonesia yang berkeinginan untuk memenuhi 20 persen dari kuota SSW sebanyak 345.000 tenaga kerja dari semua negara. Program SSW sendiri membuka 14 sektor kerja seperti keperawatan, manufaktur, konstruksi bangunan, dan penerbangan.

Menaker Ida mengemukakan, hingga kini pihaknya juga masih menunggu kembali proses dibukanya program pemagangan. Adapun tahapan persiapan peserta pemagangan sampai saat ini, yaitu jumlah peserta magang yang sudah mendapatkan visa dan siap berangkat sebanyak 2.287 orang. Perinciannya yakni, kerja sama IM Japan dengan Kemnaker sebanyak 88 orang dan Sending Organization sebanyak 2.199 orang.

Ia pun berharap, Pemerintah Jepang dapat kembali membuka akses masuk bagi PMI pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri, seperti kewajiban mengikuti tes PCR, proses monitoring, dan evaluasi pelaksanaan penempatan selama masa pandemi.

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji menyambut baik keinginan Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kerja sama penempatan PMI dengan pihaknya. Hal itu lantaran selama ini reputasi tenaga kerja Indonesia dinilai baik oleh masyarakat Jepang.

Kanasugi akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai penempatan PMI ke depannya. Ia akan menyampaikan apresiasi dan rencana peningkatan kerja sama ini ke Pemerintah Jepang di Tokyo. “Pembahasan ini akan kami bawa ke Tokyo sebagai laporan,” kata Kanasugi. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus