Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ini Tata Cara dan Proses Pembebasan PBB bagi Veteran dan Pensiunan PNS di DKI

Persyaratan dan tata cara menikmati keistimewaan ini adalah memiliki KTP Jakarta.

4 November 2019 | 11.12 WIB


Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Perbesar
Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL — Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Namun kebijakan ini dapat dinikmati dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Persyaratan dan tata cara menikmati keistimewaan ini adalah: memiliki KTP Jakarta. Saat mengajukan, sertakan fotokopi KTP atau KTP pemberi kuasa. Kedua, fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru, dosen, pegawai negeri sipil, atau pensiunan.
Sementara bagi veteran atau perintis kemerdekaan, melampirkan fotokopi surat keputusan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Sedangkan penerima gelar kehormatan memiliki fotokopi surat keputusan atau pengesahan dari pejabat berwenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga, menyertakan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. Patut diperhatikan, rumah yang diajukan harus berdomisili di Jakarta, dan tidak diperjualbelikan.

Jika veteran, perintis kemerdekaan atau pahlawan nasional telah tutup usia maka keturunannya bisa mengajukan permintaan pembebasan PBB ke kantor kecamatan. Syarat yang harus dipenuhi, melampirkan fotokopi buku nikah ataupun Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi.

"Silsilah keluarganya juga harus jelas. Ini untuk memudahkan petugas memberikan pembebasan PBB-P2," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syaruddin.

Setelah terdata dan disetujui, maka wajib pajak keturunan veteran, pejuang kemerdekaan, dan pahlawan nasional akan mendapat SK pembebasan permohonan PBB-P2.

Setelah wajib pajak melakukan pengajuan, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terkait persyaratan yang sudah dilampirkan.

Jika ada syarat yang tak dipenuhi, petugas berhak menolak permohonan. Pengembalian ini dilakukan tertulis termasuk alasannya. Wajib pajak dapat kembali mengajukan permohonan dengan melengkapi kekurangan persyaratan.

Usai proses administrasi, UPPRD akan terjun ke lapangan menguji kebenaran objek pajak yang dimohonkan, berikut kondisi pemohon. Petugas akan membuatkan berita acara yang ditandatangani wajib pajak sebagai bukti. Setelah dua langkah ini, keputusan pembebasan PBB-P2 akan disampaikan oleh kepala UPPRD.

Penggratisan PBB merupakan satu dari 14 program unggulan Pemprov DKI Jakarta. Seluruh program yang dijalankan bertujuan untuk mewujudkan wajah baru Jakarta yang berbakti, berhati, berkolaborasi dan merangkul.

Berdasarkan data Pemprov DKI, hingga Oktober 2019 sebanyak 19.461 wajib pajak digratiskan membayar PBB P2. Rinciannya yakni 2.095 veteran, 171 pemegang tanda kehormatan, 107 orang perintis kemerdekaan, dan 29 orang pahlawan nasional.

Berikutnya 108 wajib pajak mantan presiden dan wakil presiden, 19 wajib pajak mantan gubernur dan wakil gubernur, 242 guru dan tenaga kependidikan, 358 wajib pajak dosen dan tenaga kependidikan, 13.498 orang pensiunan PNS, dan 2.834 orang purnawirawan TNI/Polri. (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus