Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Soal Pulau Sampah, Pemprov DKI Jakarta: untuk Pengolahan Sampah Wilayah Aglomerasi 100 Tahun ke Depan

Pemprov DKI Jakarta akan membahas lagi rencana kajian pulau sampah. Diniatkan untuk pengolahan sampah wilayah aglomerasi.

13 Agustus 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Deretan kapal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 23 Januari 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meminta warga yang tinggal di pesisir utara Jakarta mewaspadai banjir rob pada 21 sampai 27 Januari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana untuk melakukan kajian terhadap pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah di Jakarta dipastikan tak akan bisa dilakukan saat ini. Komisi D DPRD DKI Jakarta dalam rapat Senin, 12 Agustus 2024, tidak menyetujui usulan anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap APBD Perubahan 2024 untuk mengkaji reklamasi Pulau Sampah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyebut rencana reklamasi untuk membangun pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi keharusan. Sebab, penanganannya masih bisa dilakukan di darat dengan membangun tempat pembuangan sampah berkonsep "kurangi, pakai ulang, dan daur ulang".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ida menambahkan rencana kajian pulau sampah ini juga bisa menjadi pintu masuk reklamasi dan itu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Belum termasuk dampak yang akan ditimbulkan nantinya.

Soal rencana pembangunan yang dikenal sebagai pulau sampah ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pernah menyampaikan bahwa usulan itu diniatkan sebagai lokasi pengolahan sampah bagi wilayah aglomerasi DKJ untuk 100 tahun ke depan. Sebab, Jakarta sudah tidak punya lahan lagi untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan.

Wilayah aglomerasi itu meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Menurut Heru, seperti dilansir Antara, masyarakat Jakarta dan sekitarnya tidak mungkin seterusnya mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto juga menjelaskan, pembangunan pulau sampah bukan berlokasi di kawasan Kepulauan Seribu melainkan di pesisir Jakarta Utara. "Pulau sampah memang bukan di Pulau Seribu," kata Asep.

Menurut dia, pengembangan pulau sampah ini dikarenakan luas daratan Jakarta kurang memadai. Apalagi saat ini pengelolaan sampah juga ada di tengah kota dan itu tidak baik. Namun Asep menegaskan pembangunan kawasan pengelolaan sampah atau pulau sampah ini direncanakan akan dilaksanakan di kawasan Jakarta Utara, namun itu semua masih menunggu kajian. 

Asep menambahkan bahwa jika nanti ada reklamasi pulau sampah, maka ke depan dapat mengkhususkan satu pulau dijadikan sebagai pengelolaan sampah dan limbah. Pemprov DKI Jakarta juga akan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, agar tidak mencemari kawasan perairan Jakarta. 

"Dengan adanya reklamasi, kedepannya kita bisa mengkhususkan daerah tersebut untuk tempat pengelolaan sampah atau limbah. Tapi kalau memang dalam pembahasan kali ini tidak menjadi pertimbangan dan tidak dilanjutkan, maka kami akan diskusikan kembali di internal Pemprov DKI," katanya, menanggapi penolakan DPRD DKI Jakarta soal anggaran kajian pulau sampah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus