Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementan Kembali Beri Bantuan Alsintan untuk Lahat

Pemerintah Pusat kembali memberikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), bibit, pupuk dan pestisida untuk Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

7 Agustus 2019 | 14.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kementerian Pertanian (kembali) memberikan bantuan alat mesin pertanian, bibit, pupuk dan pestisida untuk Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS — Pemerintah Pusat kembali memberikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan), bibit, pupuk, dan pestisida untuk Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Bantuan tersebut diserahkan kepada 18 kelompok tani di delapan kecamatan.

Bantuan yang untuk kelima kalinya dari Kementerian Pertanian (Kementan) ini terdiri dari empat unit corn sheller, 32 gergaji mesin, 400 ribu batang bibit kopi, 190 ton pupuk organik, 400 liter pestisida, 500 batang bibit mangga, dan benih padi untuk lahan 9.930 hektare.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Januarsyah Hambali, mengingatkan bahwa bantuan pertanian itu bukan milik pribadi, melainkan milik kelompok tani. Dan, disarankan kepada para kelompok tani agar dapat bermusyawarah dalam pelaksanaannya sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.

"Tujuannya kan untuk meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan guna meningkatkan kesejahteraan petani. Boleh saja disewakan kepada masyarakat, tetapi harus kesepakatan kelompok taninya," ujar Januarsyah.

Besarnya bantuan yang diterima itu sangat membantu dunia pertanian dan perkebunan Kabupaten Lahat. Bahkan, 65 persen bantuan berasal dari dana APBN. 

"Di sinilah peran pertanian, di mana kontribusinya dalam pemantapan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan pendapatan," kata Januarsyah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan penerimaan alsintan ini menurut pedoman teknis Ditjen PSP diberikan kepada dua kategori. Kategori pertama adalah masyarakat yang merupakan Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), Koperasi Petani, dan Kelompok Usaha Bersama (KUB), serta masyarakat tani.

"Kategori kedua adalah Pemda provinsi, kabupaten/kota, dan Korem/Kodim. Untuk itu, sebelum mengajukan bantuan alsintan, kami akan pastikan petani sudah termasuk ke dalam dua kategori tersebut," ucap Sarwo Edhy.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sehingga peralatan mesin pertanian yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, juga untuk memastikan alsintan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan.

"Karena bantuan alsintan umumnya hanya akan diberikan kepada petani yang berkontribusi aktif terhadap peningkatan hasil pertanian untuk bangsa Indonesia," kata Sarwo Edhy. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus