Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut guna mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) KKP Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Kepmen tersebut ditetapkan padal 23 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peluncuran oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dilaksanakan saat penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut di Jakarta 22 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara daring sebagai pembicara utama. Selain itu juga melibatkan pemangku kepentingan yang menyelenggarakan pipa dan/atau kabel bawah laut sebagai peserta.
“Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu di Jakarta.
Sistem yang diluncurkan Menteri KKP merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut. Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut.
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut. Selain itu terdapat empat lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
“Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan Ruang Laut juga memuat Kadaster Laut yang berisikan data spasial dan data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Tebe.
Sistem informasi penataan ruang laut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut termasuk penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut serta menunjang penciptaan iklim berusaha melalui sistem perizinan berusaha di ruang laut yang modern, terintegrasi, efisien, dan cepat.