Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Penataan Ruang Laut berkomitmen memperkuat integrasi rencana zonasi tata ruang laut. Hal tersebut dilakukan melalui pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan materi teknis perairan pesisir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga 2024, sebanyak 16 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, 6 provinsi sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan 12 Provinsi sedang dalam proses integrasi di Kementerian ATR/BPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo mengatakan, pihaknya telah menyusun rencana zonasi meliputi penyusunan 9 rencana zonasi kawasan antarwilayah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, 4 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden, serta 12 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) yang sudah ditetapkan dalam Peratuan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu KKP juga melaksanakan asistensi dan pendampingan terhadap penyusunan Materi Teknis terhadap Provinsi. Pada 2 Oktober lalu, KKP juga menggelar Rapat Kerja Teknis Nasional Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi di Bali yang diikuti para stakeholder.
“Saya berharap pertemuan ini dapat memberikan kontribusi yang positif untuk penguatan substansi penataan ruang laut. Saya juga mengapresiasi peran aktif berbagai unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat yang turut memberikan sumbangsih dalam proses perumusannya,” ujar Victor di Jakarta, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penataan Ruang Laut, Suharyanto mengatakan, Materi Teknis Perairan Pesisir pada Peraturan Daerah RTRW Provinsi merupakan instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru, yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.
Materi Teknis Perairan Pesisir juga dijadikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan.
“Tanpa instrumen tersebut, maka dapat terjadi konflik pemanfaatan sumberdaya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang akan sulit untuk kita atasi. Rencana Tata Ruang dan Rencana Zonasi juga menjadi salah satu penopang dari lima agenda prioritas KKP,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan pentingnya dilakukan penataan ruang laut agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Untuk itu, dalam menjaga harmonisasi pemanfaatan ruang laut diperlukaan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. (*)