Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kunci Peningkatan Produksi, Penyuluh Disarankan di Bawah Pemerintah Pusat

Selama berada di pemerintah daerah, peran penyuluh tidak fokus karena dibebankan untuk urusan politik dan lainya

3 Juli 2024 | 13.39 WIB

Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Siti Amanah (tengah) saat menjadi peserta Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyuluh Pertanian Mau Kemana?" di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Dok. Kementan.
Perbesar
Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Siti Amanah (tengah) saat menjadi peserta Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyuluh Pertanian Mau Kemana?" di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. Dok. Kementan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Siti Amanah menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional. Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. 

"Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari kementerian,” kata dia saat menjadi peserta Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyuluh Pertanian Mau Kemana?" di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut dia, orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan derah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh. Sehingga bisa jadi ketika itu ditempatkan di daerah belum mendapatkan porsi yang sesungguhnya.

Amanah mengungkapkan penyebab penyuluh pertanian berada di daerah disebabkan karena impilkasi dari penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

"Penyuluh pertanian seharusnya memiliki sebuah kapasitas yang tidak hanya diperoleh dari lembaga atau diklat tetapi juga pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan klien atau pengguna jasa penyuluhan,” kata dia.  

“Optimasi peningkatan penyuluh itu seharusnya kelembagaanya dikembalikan ke pemerintah pusat agar lebih fokus membangun pertanian khusus peningkatakan produksi dan pendampingan petani," tambah dia.

Amanah menegaskan selama berada di pemerintah daerah, peran penyuluh tidak fokus karena dibebankan untuk urusan politik dan lainya yang menjadi kepentingan kepala daerah. Sebab, tidak semua kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam memajukan pertanian dengan menempatkan penyuluh sebagai pilar utama dalam transformasi teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahreraan petani.

"Hal ini bisa menjadi perhatian dari birokrat dan parlemen sehingga adanya kesatuan tugas untuk lebih mudah mencapai tujuan pembangunan pertanian. Sedangkan, dari sisi anggaran menjadi tanggung jawab pusat," ujar dia. (*)

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Fifia Asiani

Fifia Asiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus