Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LaNyalla: Kembalikan Pasal 33 ke Sistem Ekonomi Pancasila

Koperasi merupakan ejawantah Sistem Ekonomi Pancasila. Koperasi mengusung semangat ekonomi gotong royong seperti cita-cita Mohammad Hatta.

27 Oktober 2021 | 13.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Wacana Amandemen Konstitusi perubahan ke-5 sedang bergulir. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan agar momentum tersebut turut mengoreksi yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD hasil amandemen sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“UUD telah mengalami Amandemen 4 tahap di tahun 1999 hingga 2002. Pasal 33 bertambah menjadi 5 ayat yang sebelumnya 3 Ayat. Penambahan 2 ayat hasil amandemen yang lalu itu, sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada pasar. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu,” kata LaNyalla dalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menambahkan, para pendiri bangsa melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan azas kekeluargaan atau Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi tersebut dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pada naskah asli terdiri dari 3 Ayat. Intinya kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

“Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan terwujudnya kemakmuran itu. Caranya menurut saya dengan memisahkan secara jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN dan swasta, namun tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia,” tutur Mantan Ketua Umum PSSI itu.

Ia menganalogikan ekonomi Indonesia seperti kapal yang dirancang dengan tiga palka, yaitu; Koperasi, BUMN dan Swasta. Dengan tiga palka itu, seandainya kapal bocor, tidak sampai tenggelam. Jika palka BUMN bocor, masih ada Swasta dan Koperasi.

“Bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Mereka diberi hak mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjamin agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang yang dikelola koperasi,” kata LaNyalla.

Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau ekonomi pancasila seperti cita-cita Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Koperasi seharusnya dimaknai sebagai cara atau sarana berhimpun rakyat, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. 

“Sehingga para anggota Koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang Asing. Maka Koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia,” tutur LaNyalla.

Mengenai BUMN, LaNyalla menegaskan untuk wajib masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak seperti listrik, transportasi, telekomunikasi, air Bersih dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan teknologi tinggi, sekaligus yang beresiko tinggi. 

“Boleh bermitra dengan swasta atau asing namun kendali utama tetap berada di BUMN. Sebab sektor-sektor itu tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar melalui swasta apalagi asing,” jelasnya. 

Negara juga harus memastikan industri-industri hulu atau industri-industri berat di sektor strategis, yang dibangun di era Orde Lama dan Orde Baru tidak boleh dibiarkan mati hanya karena sudah tidak efisien lagi dibanding impor. Justru harus direstorasi.

“Memang menutup atau membubarkan BUMN yang sudah tidak efisien lebih mudah ketimbang melakukan restorasi. Tetapi menurut saya tidak benar jika negara sebesar Indonesia tidak memiliki heavy industries. Semua negara maju dan besar, pasti memiliki industri hulu di sektor-sektor strategis,” katanya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus