Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan berharap Presiden Prabowo Subianto segera melantik pasangan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua MRP Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubi mengatakan, masyarakat Papua Pegunungan telah lama menantikan kepemimpinan definitif di provinsi hasil pemekaran tersebut. "Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto segera melantik Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan wakilnya Ones Pahabol pada bulan April ini," kata Agus di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan telah menetapkan kemenangan pasangan John Tabo-Ones Pahabol atas pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dalam Pilkada 27 November 2024. Kemenangan tersebut ditolak oleh Befa Yigibalom-Natan Pahabol. Mereka kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang sengketa hasil pemilu sidang putusan pada Senin 24 Februari 2025, MK memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan Befa-Natan.
Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, pada Rabu, 26 Februari 2025, KPU Provinsi Papua Pegunungan menetapkan John Tabo dan Ones Padahal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030. KPU juga telah menyerahkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih, John Tabo dan Ones Pahabol kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan.
Esok harinya, Kamis, 27 Februari 2025, DPR Papua Pegunungan menggelar rapat paripurna dan mengesahkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando. Hasil pengesahan tersebut lantas diteruskan DPR Papua Pegunungan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk menetapkan jadwal pelantikan resmi.
"Dengan putusan MK tersebut, tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda pelantikan," ujar Agus. Berdasarkan peraturan, pelantikan seharusnya dilakukan maksimal 20 hari kerja setelah keputusan MK. Namun, hingga pertengahan April 2025, pelantikan belum juga berlangsung. Agus juga mempertanyakan adakah kendala di Kemendagri.
Karena itu, dia melanjutkan, MRP Papua Pegunungan datang ke Jakarta untuk mencari tahu kenapa belum ada kejelasan mengenai pelatikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua Pegunungan, John Tabo dan Ones Pahabol. Agus juga menyampaikan, masyarakat di delapan kabupaten/kota di Provinsi Papua Pegunungan berharap kehadiran pemimpin definitif agar pemerintahan bisa berjalan maksimal dan mendukung program prioritas nasional.
"Seluruh rakyat Papua Pegunungan yang memilih beliau berdua sangat menantikan kepemimpinan John Tabo dan Ones Pahabol dalam menjalankan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," ujarnya. (*)