Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Praktisi Hukum dan Literasi Digital Bhredipta Cresti Socarana, mengatakan pengguna sosial media atau konten kreator harus mengupayakan agar kontennya atau karya cipta ciptaannya bisa terlindungi dan meminimalisasi risiko pelanggaran hak cipta. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, jika ingin melindungi ciptaan atau mengakui bahwa suatu konten itu miliknya, cukup dengan melakukan publikasi ke depan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"UU kita mengakui perlindungan terhadap ciptaan yang bentuk elektronik, setelah bentuk elektronik, jangan disimpan sendiri harus dipublikasikan, bisa juga ditambah dengan membubuhkan nama dan lainnya, itu bisa menjadi cara-cara untuk klaim atau mengklaim bahwa konten itu punya saya loh," kata dia dalam diskusi secara daring bertajuk Konten Digital Kita Punya Hak Cipta?, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bhredipta menjelaskan, dalam UU Hak Cipta menyatakan hak cipta atau perlindungan terhadap suatu ciptaan itu muncul ketika sudah dipublikasikan. "Jadi otomatis tidak perlu ada pendaftaran, tapi kalau mau mendapatkan perlindungan ekstra dari negara maka perlu dilakukan pencatatan, pencatatan ini berarti menyampaikan salinan dari ciptaan yang dimiliki ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat pencatatan," ujarnya.
Bhredipta pun membagikan tips agar bisa mengantisipasi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Pertama, dengan melakukan pencatatan hak cipta.
Kedua, menggunakan ciptaannya secara optimal. "Misalkan selama ini hanya diposting di satu platform sosial media, nah alternatif lainnya adalah menggunakan atau mengunggah karya-karya itu di platform lain," ujar Bhredipta.
Ketiga, mendorong teman-teman atau komunitas-komunitasnya untuk sama-sama membantu kreator melaporkan jika ada yang memakai ciptaannya dan mengunggah kontennya di tempat lain tanpa izin. "Dengan adanya laporan itu kita bisa masuk ke tempat tersebut menggunakan haknya sebagai pemilik ciptaannya. Sebagai pencipta, pencipta itu punya hak untuk melarang orang yang menggunakan atau mendapatkan manfaat ekonomi atau lainnya dari ciptaannya," kata dia.
Keempat, cara ini biasanya cukup efektif yakni dengan memviralkan. "Ini bukan upaya hukum tapi menjadi langkah yang paling sering dilakukan. Kekuatan kita di Indonesia, salah satunya adalah warganet, tentunya memviralkan dan mengomentari secara etika dan berbudaya boleh saja," kata Bhredipta.
Adapun, tips untuk konten kreator agar terhindar dari hal-hal yang melawan aturan atau melawan undang-undang yang berlaku, yakni, pertama, karyanya orisinal. "Karena sebenarnya UU Hak Cipta tidak melarang suatu gambar atau suatu ciptaan itu sama, yang dilarang adalah ekspresinya sama," ujarnya.
Kedua, pastikan kalau mau mengambil inspirasi atau mau remix, tidak serta merta semuanya orisinal, harus dicek ketentuan penggunaanya. "Karena apa yang teman-teman lihat di internet atau sosial media itu belum tentu bisa digunakan walaupun bisa diambil belum tentu bisa dipakai. Jadi cek dulu ketentuannya," kata Bhredipta.
Ketiga, selalu dokumentasikan proses penciptaan suatu karya. "Karena kalau pahit-pahit terjadi sengketa bisa dijadikan dasar," ujarnya.
Adapun, Visual Artist dan Co-founder Metarupa, Diela Maharani, mengatakan, baginya konten atau karya itu sebaiknya orisinal dan idenya keluar dari kreatornya itu sendiri. "Kemudian bisa ditambah edukasi agar sampai ke audiensnya," kata Diela.
Menurutnya, mempublikasikan suatu karya itu pasti ada risikonya untuk diambil atau dicontek. "Memang agak susah ya di era digital dan internet ini, kalau menurut aku mungkin lebih ke meningkatkan kesadaran kepada orang-orang umum untuk bahwa bagaimana lebih menghargai suatu karya," ujarnya.
Ia pun berharap pemerintah memberikan edukasi terkait copyright hak cipta. Sebab banyak konten kreator yang belum menyadari soal hak cipta. "Juga bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta dan paling mudah caranya seperti apa, ini salah satu hal yang penting untuk disosialisasikan," kata Diela. (*)