Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Priyadi Arie Nugroho, menegaskan, kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi salah satu langkah strategis untuk melindungi produk dalam negeri. Produk yang memiliki kandungan lokal akan menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produk dengan nilai penjumlahan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen, kementerian/lembaga/perangkat daerah wajib membeli atau menggunakan produk tersebut dalam pengadaan barang atau jasanya. Selain itu, kebijakan mengenai SNI wajib juga dapat mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan standar kualitas dari produk yang dihasilkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Perindustrian gencar mempromosikan pemakaian produk dalam negeri kepada masyarakat melalui pameran dan kegiatan lain. "Program P3DN dari Pemerintah diharapkan mampu menggerakkan Masyarakat untuk mencintai dan memakai produk-produk dalam negeri," kata Priyadi.
Melalui event dan berbagai platform, pemerintah mengenalkan produk dalam negeri hasil karya anak bangsa kepada para pengguna potensial dan masyarakat luas. "Program P3DN atau yang lebih mudah diterima oleh masyarakat istilah “melokal” memiliki pesan bahwa produk dalam negeri tidak kalah kualitasnya dengan produk asing," ujarnya.
Pemerintah menjamin standar kualitas produk salah satunya melalui instrumen SNI, termasuk untuk produk-produk elektronika.(*)