Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Jangan tunggu nanti karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk tahun pajak 2022 batas waktu penyampaian pelaporan SPT paling lambat 31 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaporan SPT wajib disampaikan oleh setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyek dan obyek dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas keterlambatan pelaporan SPT konsekuensi yang akan didapatkan.oleh wajib pajak yaitu bisa kena sanksi denda bahkan bisa dipenjara.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda dan bisa terkena sanksi bunga denda. Nominal denda yang dikenakan sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yaitu sebesar Rp100.000.
Sanksi administrasi akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar ke alamat wajib pajak.
Selanjutnya, jika wajib pajak memiliki kekurangan atas pembayaran pajak terutang akan dikenakan sanksi administrasi bunga sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Pasal 9 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
"Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
Adapun atas sanksi dan denda tidak melaporkan SPT dijelaskan dalam UU KUP terbagi menjadi 2 kategori:
- Alpa dan sengaja. Menurut Pasal 13A UU KUP, bahwa wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar/lengkap, tidak dikenai sanksi pidana. Namun demikian, wajib pajak harus melunasi kurang bayarnya dan sanksi 200% dari kurang bayarnya.
- Sengaja tidak menyampaikan SPT dan merugikan negara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Apabila wajib pajak punya pajak terutang/kurang bayar, hukumannya ditambah denda paling kecil 2 kali jumlah terutang/kurang bayar dan paling besar 4 kali jumlah terutang/kurang bayar.
Wajib pajak perlu memahami, bahwa kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan bisa berisiko bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Oleh karena itu, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
Pengisian SPT dengan benar artinya benar dalam perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan serta sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Sedangkan lengkap dalam pengisian SPT artinya telah memuat unsur yang berhubungan dengan obyek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.
Selanjutnya pengisian SPT harus jelas artinya bahwa SPT diisi dengan jelas dan dilaporkan asal usul sumber dari obyek dan unsur lainnya yang harus dilaporkan. Disamping itu wajib pajak juga harus menandatangani dan menyampaikan SPT tersebut ke kantor pajak dimana wajib pajak terdaftar.
Saat ini untuk melapor SPT tahunan orang pribadi sudah mudah, dimana wajib pajak bisa melakukannya secara mandiri dan online dengan menggunakan e-Filing dan e-Form di DJP Online. Karena itu segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum tanggal 31 Maret 2023.