Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menhub Dudy: Tidak Ada Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional

Menhub Dudy menegaskan tidak ada larangan truk, hanya pembatasan operasional untuk kelancaran mudik. Truk tiga sumbu ke atas dibatasi, kecuali pengangkut BBM, uang, barang pokok, dan kebutuhan penting lainnya.

18 Maret 2025 | 17.17 WIB

Suasana mobil truk di pelabuhan. Dok. Kementrian perhubungan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana mobil truk di pelabuhan. Dok. Kementrian perhubungan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap operasional truk selama periode mudik Lebaran 2025. Pemerintah hanya menerapkan pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Dudy di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan sumbu dua tetap dapat beroperasi asalkan memenuhi aturan muatan dan keselamatan. Beberapa syarat antara lain jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta dapagt memastikan distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menhub menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada data kejadian khusus 2024 yang menunjukkan 186 insiden lalu lintas, di mana 53% melibatkan truk. Selain itu, kendaraan angkutan barang bersumbu tiga ke atas cenderung menghambat lalu lintas karena kecepatan rendah.

Sebagai pengecualian, kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok tetap diizinkan beroperasi dengan syarat memiliki surat muatan resmi. “Untuk angkutan logistik, pasokan tetap aman. Tidak ada larangan atau pembatasan total,” ujar Dudy. (*)

Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus