Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Kota Padang resmi dinobatkan sebagai Kota Wakaf keenam di Indonesia oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin melalui acara peluncuran di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center Padang, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan ini, turut dilakukan pengukuhan Tim Koordinasi Percepatan Program Kota Wakaf Padang, pelantikan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Padang periode 2024–2027, serta penandatanganan prasasti yang menandai program Kota Wakaf. Kota Padang bergabung dengan lima daerah lain yang sebelumnya telah menyandang status Kota atau Kabupaten Wakaf, yaitu Kabupaten Siak, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kota Tasikmalaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terpilihnya Kota Padang tidak terlepas dari proses verifikasi yang ketat, termasuk keberhasilan kota ini dalam menunjukkan komitmen dan dukungan nyata terhadap pengelolaan wakaf. Langkah ini sangat strategis untuk membangun program pemberdayaan dan pengembangan harta wakaf yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Kamaruddin Amin.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya berwakaf bagi umat Muslim. Menurutnya, wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan zakat, infak, dan sedekah karena manfaatnya berkelanjutan. “Pahala wakaf terus mengalir bahkan setelah wakif meninggal dunia. Wakaf adalah amal jariyah yang dapat mendukung pembangunan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Waryono.
Sebagai bagian dari peresmian, Pj Wali Kota Padang Andree Algamar memaparkan inisiatif yang sedang dilakukan pemerintah kota. “Kami telah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ke depan akan membentuk regulasi untuk mempermudah proses wakaf, menyosialisasikan manfaat wakaf, serta mengelola wakaf secara transparan dan profesional,” ujar Andree.
Ia menambahkan bahwa status Kota Wakaf diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mendukung pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi berbasis syariah.
Pada acara ini, sejumlah wakif, termasuk Pj Wali Kota Padang, menerima Sertifikat Wakaf Uang dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Bank Nagari Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyerahan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat.
Hadir pula sejumlah tokoh penting seperti Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin, Kakan Kemenag Padang Edy Oktafiandi, dan Ketua BWI Provinsi Sumbar Japeri. Momentum ini menjadi awal baru bagi Kota Padang untuk memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan.
Dengan status baru ini, Padang diharapkan menjadi teladan bagi daerah lain dalam memanfaatkan potensi wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara luas. “Kami optimis Kota Padang akan menjadi pelopor pengelolaan wakaf yang berdaya guna dan menjadi inspirasi bagi Indonesia,” tutup Andree.(*)