Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Kedepankan Prinsip Swakelola

Untuk lebih memberikan kemudahan dan kemanfaatan dalam banyak aspek, kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa diatur dengan lebih sederhana dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan swakelola.

18 Juli 2018 | 15.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangunan jalan dengan anggaran dana desa di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Selama ini, isu mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah sering menjadi permasalahan serius, baik di level pemerintah pusat maupun daerah. Bagaimana dengan pemerintah desa? Bagaimana konsep dan kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk lebih memberikan kemudahan dan kemanfaatan dalam banyak aspek, kebijakan pengadaan barang dan jasa di desa diatur dengan lebih sederhana dengan mengedepankan prinsip gotong royong dan swakelola. Namun demikian, kewajiban perpajakan untuk setiap pengadaan barang atau jasa di desa juga tetap menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala desa akan menetapkan tim pengelola kegiatan (TPK) sebagai pelaksana swakelola di desa. Tim terdiri dari unsur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Swakelola dilakukan berdasar rencana. Kebutuhan barang dan jasa pendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan swadaya, dilakukan melalui penyedia TPK. Untuk pekerjaan konstruksi, ditunjuk seorang Penanggung jawab teknis dari anggota TPK yang mampu. Dapat juga dibantu dinas terkait setempat. Untuk pelaksanaan pekerjaannya, dapat dibantu pekerja (tukang atau mandor).

Syarat untuk bisa menjadi penyedia adalah mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukan selama pekerjaan. Pengadaan melalui penyedia dibagi tiga, yaitu bernilai sampai Rp 50 juta, Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, dan di atas Rp 200 juta. Untuk yang bernilai Rp 50 juta, TPK melakukan pembelian langsung kepada satu penyedia tanpa penawaran tertulis dan selesai selama satu hari. Sedang untuk Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, TPL melakukan pembelian langsung kepada satu penyedia melalui penawaran tertulis dengan daftar barang atau jasa dan selesai 1-2 hari. Sementara untuk yang di atas Rp 200 juta, TPK melakukan pembelian kepada dua penyedia berbeda dengan dua penawaran dan selesai 1-3 hari.

Terkait dengan pengelolaan pajak, itu dilakukan bendahara desa yang akan bertugas untuk memungut dan menyetor pajak. Jenis pajak yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa adalah PPh pasal 21 (untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta sebesar 5 persen), PPh pasal 22 (1,5 persen), PPh pasal 23 (2 persen), PPh pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah/bangunan sebesar 10 persen, jasa konstruksi 2 persen), dan PPN (10 persen). PPH 21 terkait dengan pajak atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP). PPh 22 adalah pajak dari pengusaha/toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian di atas Rp 2 juta tidak terpecah-pecah. PPH 23 adalah pajak dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, dan jasa lain. PPh pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas pembayaran pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, dan jasa konstruksi. Sedang PPN akan dikenakan atas pembelian barang/jasa kena pajak yang jumlahnya di atas Rp 1 juta tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. (*)

Nurul Tirsa Sari

Nurul Tirsa Sari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus