Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Revisi Undang-Undang TNI diperkirakan menambah jumlah tentara menganggur.
Karier tentara muda akan terhambat karena penambahan batas usia pensiun.
Kenaikan pangkat TNI bisa jadi hanya berdasarkan faktor kesukaan atasannya.
AGUS Widjojo tak bisa menutupi kegelisahannya saat mengetahui Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah selesai membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia pada Selasa, 18 Maret 2025. Menggoyangkan pulpen hitam di tangannya berulang kali, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional 2016-2022 itu menilai revisi UU TNI bakal merusak struktur organisasi sumber daya militer.
Dalam wawancara lewat Zoom dengan Tempo hari itu, penyusun konsep reformasi TNI tersebut memperkirakan struktur piramida di militer bakal berantakan. Penyebabnya adalah penambahan usia pensiun tentara yang berujung pada mandeknya regenerasi personel militer. “Piramida itu harus dipelihara, jangan dikorbankan,” kata Agus Widjojo, kini Duta Besar Indonesia untuk Filipina.
Purnawirawan letnan jenderal itu menjelaskan, struktur piramida berarti tentara berpangkat rendah jauh lebih banyak ketimbang perwira di atasnya. Makin ke atas, hanya segelintir tentara yang memiliki pangkat tinggi. Menurut lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1970 itu, struktur piramida membuat persaingan di tubuh militer berjalan dengan sehat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul Jalan Mulus Tentara Tua