Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kegiatan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena pengembangan kawasan atau infrastruktur kerap kali terhalang beberapa masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah. Hal tersebut dikarenakan adanya tumpang tindih data informasi geospasial tematik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan Satu Peta adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, sebagaimana disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Kementerian ATR/BPN telah berperan selama 4 Tahun ini, dalam menjalankan Kebijakan Satu Peta sebagai wali data dari dua belas tema. Selain itu Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu simpul jaringan yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional atau JIGN. Dua belas tema yang dimaksud antaranya; Peta Penggunaan Tanah, Peta HGB, HGU, HPL, Peta Izin Lokasi, Peta RTRW Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota, Peta Lahan Sawah, Peta Kawasan Strategis Nasional, dan Peta Tanah Ulayat.
Pelaksanaan kebijakan satu peta ini akan berguna bagi pemerintah pusat K/L dan pemerintah daerah dalam berbagi data dan informasi geospasial untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan data geospasial sehingga menjadi acuan bagi seluruh K/L dan Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan perizinan maupun kebijakan.
Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sudah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tanggal 21 Agustus 2018 dan rencananya Presiden juga akan meresmikan Geoportal Kebijakan Satu Peta.
Manfaat Kebijakan Satu Peta bagi masyarakat untuk pemerataan ekonomi, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah serta diharapkan dapat mendukung penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan. Dalam hal kemudahan dan kepastian berusaha/berinvestasi, peringkat kemudahan berusaha/Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia dapat meningkat dengan adanya produk Kebijakan Satu Peta ini, dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Ease of doing business memungkinkan masyarakat untuk mempelajari peraturan-peraturan usaha dari perspektif ekonomi. Masyarakat mampu mengaji lebih lanjut terkait survey ease of doing business. Selain itu dengan adanya laporan EODB diharapkan sampainya informasi di antara pemerintah dan masyarakat serta pada akhirnya akan mampu menumbuhkan usaha-usaha baru.
Di sisi lain keberadaan EODB dapat dipakai sebagai bahan edukasi terkait kebijakan pemerintah dalam kemudahan berusaha di Indonesia seperti sarana untuk melihat peraturan baru terkait investasi, mengetahui prosedur dan tata cara pendirian usaha baru atau cara penggantian nama atas bangunan, tanah dan gedung. Hal ini selaras dengan program kesuksesan Online Single Submission yang dalam pelaksanaannya akan memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh informasi atau data yang lengkap dan membantu dalam mendirikan usahanya.
Sinergitas Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PUPR dalam membantu pembangunan infrastruktur untuk Proyek Strategis Nasional terlihat dari suksesnya pengadaan tanah yang telah dilakukan.
Beberapa Proyek Strategis Nasional yang sudah selesai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, selama 4 tahun ini, diantaranya yaitu pengadaan tanah untuk jalan tol (Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya dan Palembang-Indralaya); Bandar Udara (NYIA Yogyakarta, Kertajati Jawa Barat, Syamsudin Noor Kalimantan Selatan, Radin Inten II Lampung, Ahmad Yani Semarang); Bendungan (Tukul, Temef, Roti Klot, Napung Gete), KEK (Mandalika, Sei Mengkei, Tanjung Kelayang), KAI (Soekarno Hatta International Airport). (*)