Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO TEMPO – Gelombang solidaritas untuk Palestina terus bergulir di Indonesia. Terbaru, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyerukan aksi boikot terhadap 25 merek global yang dinilai memiliki afiliasi dengan Israel. Seruan tegas ini disampaikan dalam forum "Ngaji Pergerakan" yang berlangsung di Sekretariat Pengurus Besar PMII di Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PMII, M. Irkham Tamrin mengatakan aksi ini merupakan respons atas meningkatnya agresi Israel di Jalur Gaza selama bulan Ramadan. "Di saat kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, terjadi kembali serangan Israel terhadap saudara-saudara kita di Jalur Gaza," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irkham menyayangkan tindakan Israel yang melanggar perjanjian gencatan senjata dengan Hamas di Gaza yang berlaku sejak 15 Januari 2025. "Rasa solidaritas kami langsung terbangun dan kami mengajak kita semua untuk sama-sama mengecam kejahatan ini dengan memboikot produk-produk yang mendukung kejahatan," tegas Irkham. Menurutnya, boikot ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan langkah konkret untuk memberikan tekanan ekonomi kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.
PMII telah mengkaji dan menetapkan daftar 25 merek yang dinilai berkontribusi terhadap ekonomi Israel dengan mempertimbangkan kriteria yang disebutkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahruddin mendukung gerakan ini dan menyebutnya sebagai bagian dari ijtihad yang memiliki nilai pahala. Menurut Arif, seruan tersebut sejalan dengan MUI perihal kewajiban bagi umat Islam untuk ikut serta dalam gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.
Irkham menjelaskan daftar 25 merek layak boikot itu sudah melalui kajian dan diskusi, baik di internal PMII maupun dengan berbagai pihak lain. PMII menggunakan lima kriteria produk terafiliasi Israel dari MUI, seperti (1) saham mayoritas dan pengendali berafiliasi dengan Israel; (2) pemegang saham pengendali adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel; (3) pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel; (4) nilai produsen bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, ultraliberalisme; (5) perusahaan dan induk globalnya mempertahankan investasi di Israel.
"Kami mengeluarkan daftar boikot dan mendesak umat Islam di seluruh Indonesia, dari kota hingga desa, dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk bersatu memboikot produk-produk global yang kami identifikasi berkontribusi pada perekonomian Israel dan kebijakan luar negeri negara-negara Barat," kata Irkham. (*)