Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis bagi perekonomian Indonesia karena berperan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih besar. Peran yang sama dimiliki oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pangan Olahan dan UMKM Obat Tradisional. Kedua sektor ini merupakan aset berharga mengingat Indonesia kaya akan ragam kuliner dan jamu sebagai warisan Nusantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di masa pandemi Covid-19 ini, permintaan akan komoditas pangan dan obat tradisional menunjukkan tren positif. Masyarakat membutuhkan asupan pangan yang sehat dan bergizi serta obat tradisional untuk memelihara daya tahan tubuh. Tingginya permintaan ini tentu harus dibarengi dengan suplai pangan yang memenuhi syarat keamanan, mutu, dan gizi; serta obat tradisonal yang memenuhi syarat keamanan, mutu, dan khasiat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Penny K. Lukito menuturkan, pemerintah selalu mendorong UMK maupun UMKM untuk tumbuh dan berkembang dengan menghasilkan produk yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar nasional dan global. Salah satunya dilakukan oleh Badan POM dengan meluncurkan program Orang Tua Angkat bagi UMK Pangan Olahan dan UMKM Obat Tadisional.
Program ini melibatkan lintas sektor pemerintah daerah serta industri pangan dan obat tradisional. Nantinya, kata Penny, UMK dan UMKM yang ikut serta akan diberikan pembinaan dan pendampingan oleh industri pangan atau obat tradisional tentang cara menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
Ia mengatakan, program Orang Tua Angkat akan mampu menjadikan UMK Pangan Olahan tumbuh dan berkembang sebagai usaha yang tangguh dan mandiri. “Program Orang Tua Angkat Pemberdayaan UMK Pangan Olahan ini adalah upaya sinergis yang dilakukan antara pemerintah dan dunia usaha dalam rangka menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan usaha UMK,” Penny menuturkan.
Potensi Besar UMK Pangan Olahan
Penny menjelaskan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2018 terdapat 1,9 juta industri makanan dan minuman skala kecil dan mikro atau 99,6% dari seluruh industri makanan dan minuman di Indonesia. Sektor makanan dan minuman juga menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) industri non migas terbesar (34%). Sedangkan menurut Statistik E-commerce (BPS, 2020), jenis barang/jasa yang paling banyak terjual melalui e-commerce pada 2019 adalah makanan, minuman, dan bahan makanan, yaitu sebesar 30,95%.
Potensi di sektor pangan yang sangat besar dengan jumlah UMK pangan yang sangat banyak, kata dia, merupakan peluang sekaligus tantangan. Pemerintah harus mampu mengelola sektor ini dengan kebijakan yang berpihak pada UMK. Terlebih di masa krisis saat ini, UMK Pangan dapat menjadi solusi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan kerja, serta menjadi alternatif bentuk usaha.
Penny mengimbuhkan, program Orang Tua Angkat UMK Pangan Olahan berlandaskan model closed loop system yang memungkinkan industri sebagai orang tua angkat dan UMK sebagai anak angkat sama-sama mendapat manfaat.
Terdapat tiga kriteria UMK yang dapat menjadi Anak Angkat. Pertama, memenuhi komitmen menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk menjaga keamanan produk. Kedua, produk sesuai closed loop system atau mempunyai potensi pasar yang besar. Ketiga, mendapatkan rekomendasi dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) atau kementerian/lembaga.
Setelah diluncurkan pada 25 Maret 2021, Badan POM akan menyaring calon UMK Anak Angkat untuk diasuh oleh 10 industri pangan olahan yang telah berkomitmen menjadi Orang Tua Angkat bagi UMK Pangan Olahan, yakni PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Frisian Flag Indonesia, PT. Mayora Indah, PT. Garuda Food Putra Putri Jaya, PT. Nestle Indonesia, PT. Konimex, PT. Niramas Utama, PT. Tiga Raksa Satria, PT. Sari Husada, dan PT. Kimia Farma.
Disusun juga roadmap program kerja tahun 2021 – 2024 dan penandatanganan komitmen 10 pelaku usaha selaku Orang Tua Angkat UMK Pangan Olahan. Dukungan yang bakal diberikan oleh industry berupa bantuan modal, hibah peralatan, serta promosi dan peluang pasar atau peningkatan kapasitas bagi UMK anak angkat.
Penny menyampaikan, Badan POM sebagai pemrakarsa akan terus mengawal agar program ini berjalan baik. Berbagai kemudahan akan diberikan bagi pelaku UMK Pangan Olahan dalam menjalankan usaha dan meningkatkan daya saing produknya. Program ini, tuturnya, kian penting lantaran banyak UMK yang terkena dampak pandemi. “UMK Pangan Olahan harus tetap didampingi, dirawat, dan diberdayakan. Tidak menutup kemungkinan UMK ini merupakan salah satu solusi untuk kita keluar dari krisis pandemi Covid-19,” ucap dia.
UMKM Obat Tradisional/Jamu Tumbuh Kian Diminati
Penny berujar, gaya hidup kembali ke alam membuat obat tradisional alias jamu sebagai alternatif buat menjaga kesehatan, terlebih di masa pandemi. Jamu merupakan budaya dan jati diri bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan. Jamu memiliki manfaat yang luas, tidak hanya untuk kesehatan melainkan juga aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Berdasarkan data Badan POM, dia menyebutkan, saat ini terdapat 128 Industri Obat Tradisional dan 941 UMKM Obat Tradisional. Dari data tersebut terlihat bahwa produsen obat tradisional masih didominasi oleh UMKM Obat Tradisional. Merespon fenomena ini, Badan POM berupaya mendukung UMKM Obat Tradisional supaya memiliki daya saing melalui program Orang Tua Angkat Jamu yang bersinergi dengan industri obat tradisional yang sudah di mulai sejak tahun 2018.
Saat ini, dia memaparkan, sudah ada 10 industri obat tradisional yang berkomitmen menjadi Orang Tua Angkat, yakni PT Konimex, PT Jamu dan Farmasi Sido Muncul, PT Industri Jamu Borobudur, PT Martina Berto, PT Mustika Ratu, PT Sinde Budi Sentosa, PT Air Mancur, PT Kino Indonesia, PT Sari Enesis, dan PT Ultrasakti. Dukungan yang diberikan di antaranya berupa bantuan teknologi, peralatan, dan mesin. Selain itu ada bantuan peningkatan kapasitas produksi dan permodalan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemasaran produk, dan pengetahuan.
Penny menyatakan selain itu, ke depan Badan POM akan mendorong permintaan jamu gendong dengan melakukan pendampingan dan membangun komunitas Ibu Jamu Gendong. “Badan POM melibatkan industri farmasi dan industri obat tradisional sebagai orang tua angkat untuk membantu UMKM obat tradisional guna mengembangkan usahanya,” ucap dia.
Program Orang Tua Angkat ini bertujuan membantu UMKM Obat Tradisional mengatasi berbagai hambatan. Di antaranya, pemenuhan aspek Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), pemenuhan persyaratan mutu produk obat tradisional untuk beberapa parameter uji seperti cemaran mikroba, dan pengurusan izin. Begitu pula dengan masalah lain seperti manajemen keuangan, SDM, administrasi, modal, penyediaan bahan baku, promosi produk, dan perluasan area pemasaran.
Berbagai program dan kebijakan seperti penerapan CPOTB bertahap telah dilakukan untuk mempermudah UMKM Obat Tradisional. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama dan Badan POM siap mendampingi UMKM Obat Tradisional agar memperoleh standar CPOTB,” kata Penny.
Ia mengungkapkan, Program Orang Tua Angkat Jamu diharapkan meningkatkan kemampuan UMKM Obat Tradisional dalam memenuhi regulasi dan sertifikasi CPOTB, serta meningkatkan kapasitas produksi dan penjualan produknya. “Hal yang terpenting ialah memastikan produk obat tradisional yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat, sehingga obat tradisional Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.”