Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari Setelah Diresmikan, Deposito Emas Pegadaian Tembus Hampir Setengah Ton

Sehari setelah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu, animo masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya pada layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, saldo Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih dari 400 kg.

28 Februari 2025 | 13.59 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto didampingi  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Pegadaian Damar Latri Setiawan saat meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025. Dok. Pegadaian
Perbesar
Presiden RI, Prabowo Subianto didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut Pegadaian Damar Latri Setiawan saat meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025. Dok. Pegadaian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Sehari setelah diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 26 Februari 2025 lalu, animo masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya pada layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, saldo Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih dari 400 kg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengatakan, ketika belum diresmikan saja, saldo Deposito Emas Pegadaian dalam kurun waktu dua minggu berhasil mencapai 300 kg atau 500 milyar. “Setelah diresmikan ini, tentunya kedepan masyarakat semakin tertarik dalam berinvestasi melalui deposito emas. Disamping mendapatkan gain, mereka akan mendapatkan imbal hasil dari deposito tersebut,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deposito Emas merupakan salah satu produk andalan Bank Emas Pegadaian yang dapat menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang menjanjikan bagi masyarakat. Pasalnya, fitur penyimpanan sejumlah emas yang terstandarisasi, dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan antara para pihak, dalam hal ini Pegadaian dan nasabah. 

Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga flexibel dengan imbal hasil. Untuk syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram. 

Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan, BRI sebagai induk usaha Pegadaian optimis keberadaan Bank Emas Pegadaian dapat semakin dekat dengan masyarakat untuk mengatasi masalah tanpa masalah. 

“Sekarang sudah ada Bank Emas. Sebenarnya dari dulu Pegadaian sudah menjalankan ini, jika anda punya emas, silahkan ditransaksikan, disimpan di Bank Emas ini. Tentang keamanan, dijamin aman lahir dan batin,” jelas Sunarso.

Bank Emas merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Dengan bangga, Prabowo menyambut lahirnya Bank Emas pertama di Indonesia.

“Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia, untuk pertama kali akan memiliki Bank Emas,” ujar Prabowo.

Bank Emas menjadi tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri. Disamping itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.

Adapun Pegadaian adalah perusahaan jasa keuangan pertama yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024 lalu, yang menjadikan Pegadaian sebagai Bank Emas pertama di Indonesia. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus