Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MEMO BISNIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan memulai Sekolah Rakyat pada tahun ajaran baru 2025/2026. Itu artinya, mulai bulan Juli 2025, Sekolah Rakyat akan siap beroperasi.
Kesiapan Pemkab Jombang untuk membuka Sekolah Rakyat dikarenakan dari hasil seleksi untuk jenjang SMP dan SMA sudah memenuhi rombongan belajar (rombel) sebanyak 60 orang siswa lebih. Sementara untuk jenjang SD meski sudah terdapat 60 siswa mendaftar namun kuota belum terpenuhi.
“Ini tergantung masyarakat. Jika masyarakat berkeinginan menyekolahkan anak-anak mereka, maka kami buka untuk rombel SD ini," kata Bupati Jombang Warsubi di Jombang, Senin, 21 April 2025.
Sementara itu, dari hasil koordinasi bersama Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pekerjaan Umum diketahui sarana dan prasana (sarpas) SKB Mojoagung tidak direkomendasikan untuk kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sekaligus untuk tiga jenjang. "Di sana menurutnya kurang layak kalau dimulai tiga langsung. Tapi kalau untuk SMP dan SMA saja masih bisa," kata dia.
Plh. Sekda Jombang Purwanto mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar Sekolah Rakyat akan dilakukan sementara di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Mojoagung yang merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. “Sudah kami informasikan pada Kemensos," kata dia. Di sisi lain, Pemkab tak bisa berspekulasi terkait waktu dimulainya pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dibangun di Desa Denanyar Jombang.
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menuturkan, mengenai waktu pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat merupakan wewenang Kementerian PU sedangkan Pemkab setempat hanya bertugas memastikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Menurut dia, pihaknya belum mendapat tindak lanjut dari Kementerian PU usai melakukan survei bersama. Namun, pihaknya telah mengikuti desk pembahasan dan klarifikasi usulan penyelenggaraan dengan Kemensos. “Nanti tinggal yang dibutuhkan berapa hektare, itu aset kita kan 3,7 hektare. Kalau misalkan di sana diminta 5 hektare, maka TKD di belakang lahan itu kita lakukan tukar guling.”
Dalam survei sebelumnya, Pemkab Jombang telah menyerahkan sejumlah dokumen penunjang seperti dokumen garis sempadan bangunan (GSB), ruas jalan milik, koefisien dasar hijau (KDH) dan lain-lain. "Untuk amdal lalin dan dokumen lingkungan belum. Karena itu kita buatkan ketika sudah fix di lokasi itu," kata dia. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini