Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MEMO BISNIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur. Penghargaan ini menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemkab Jombang.
"Alhamdulillah, Kabupaten Jombang berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut," kata Bupati Jombang Warsubi usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Kepala Perwakilan BPK Jatim, Kamis 17 April 2025. Bupati menerima LHP bersama Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan didampingi Wakil Bupati Salmanudin Yazid serta sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pencapaian ini, kata Bupati Warsubi, merupakan hasil kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif di Pemerintahan Kabupaten Jombang. DPRD menurut dia sangat mendukung program-program kepala daerah, begitu juga sebaliknya, pemerintah daerah juga selalu membuka ruang dialog dan masukan demi pembangunan yang lebih baik.
Perolehan WTP 12 kali berturut-turut, kata Bupati Warsubi merupakan sebuah kebanggaan. “Sinergitas antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan sangat baik. Semoga barokah untuk kita semua,” kata dia.
Menurut Bupati Warsubi, opini WTP bukan sekadar prestasi, melainkan harapan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Jombang atas tata kelola keuangan daerah yang sehat dan transparan. “Kami sangat bersyukur atas apresiasi ini. Terima kasih kepada seluruh jajaran ASN dan semua pihak yang telah berkontribusi.”
Dia pun berharap, penghargaan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas, “demi kesejahteraan masyarakat Jombang,” kata dia.
Adapun Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah, yang mencerminkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini