Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL — Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) memiliki peran penting mengakselerasi langkah Kementerian Sosial menangani dampak Covid-19. SLRT mengintegrasikan keluhan masyarakat serta Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) langsung kepada lembaga/instansi terkait menggunakan perangkat bergerak (mobile).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"SLRT memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi khususnya di masa pandemi Covid-19 secara cepat, tepat, responsif dan terintegrasi. Bila ada permasalahan terkait dampak Covid-19, masyarakat sebaiknya mengadu ke SLRT," kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto, dalam jumpa pers di Media Center Kantor Kementerian Sosial, Kamis, 30 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam hal ini, kata Edi, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial ikut turut serta menjembatani keluhan melalui SLRT dan Puskesos yang tersebar di 32 provinsi, sebagai salah satu saluran yang bisa digunakan untuk menangani pengaduan terkait program bantuan sosial.
Dalam penanganan Covid-19, Kemensos telah memberikan bantuan sembako di Jabodetabek, BLT untuk seluruh Indoneisa kecuali Jabodetabek, bantuan sembako bagi ahli waris korban Covid-19 yang meninggal dunia, paket sembako untuk LKS di Jabodetabek, bantuan penguatan usaha bagi 10 ribu KPM, perluasan program sembako menjadi 20 juta KPM, peningkatan indeks menjadi 200 ribu/bulan/KPM, serta peningkatan dan percepatan penyaluran bansos PKH yang dari tiga bulan menjadi per bulan.
Pemerintah telah menyalurkan bantuan secara cepat, tepat, dan akuntabel. “Apabila masyarakat melihat hal yang tidak sesuai ketentuan penyaluran bantuan, pilihan mengadukan masalah ke SLRT dan Puskesos lebih baik ketimbang menyampaikan permasalahan mereka ke media sosial, yang dapat membuat kesalahpahaman di masyarakat luas,” ujar Edi.
Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat, Bambang Mulyadi, menambahkan bahwa keberadaan SLRT dan Puskesos ini sangat membantu masyarakat. “Dan sebenarnya, tidak semua masalah diselesaikan sampai pemerintah pusat. Ada beberapa masalah yang bisa tertangani langsung di tingkat kabupaten/kota,” tuturnya.
Petugas SLRT dan Puskesos siap membantu menangani keluhan sekaligus melakukan verifikasi dan validasi DTKS melalui SIKS-NG. Para pilar-pilar sosial yang tersebar hingga ke tingkat desa bahkan RT/RW seperti TKSK, Karang Taruna, dan PSM, juga relawan di garda depan yang dapat menjangkau masyarakat hingga pelosok desa.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, peran SLRT dan Puskesos tidak hanya mengawasi, melaporkan pengaduan masyarakat saja. SLRT dan Puskesos harus mengajak masyarakat memutus rantai penyebaran Covid-19. Dalam hal distribusi bantuan sosial, SLRT dan Puskesos perlu melakukan sosialisasi program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal itu dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum terinformasi secara jelas tentang bantuan sosial dari pemerintah.
Sejak lahir pada 2016 hingga 2020, SLRT mampu memproses 894.015 keluhan, dan 79,7 persen di antaranya sudah terselesaikan. Hingga 2020, sebanyak 150 SLRT dan 6.169 Puskesos telah terbentuk. Dari jumlah tersebut, 300 Puskesos di antaranya merupakan yang ditumbuhkan oleh Kementerian Sosial. Pertumbuhan Puskesos yang pesat ini dikarenakan peranan dan fungsinya yang begitu penting, sehingga banyak daerah yang secara mandiri membentuk Puskesos.
Penyelenggaraan SLRT dan Puskesos ini sangat membutuhkan kerja sama antara pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana dukungan APBD jumlahnya lebih banyak dari pada APBN. Namun, setiap daerah sangat bervariasi dalam mengalokasikan anggarannya untuk SLRT dan Puskesos. Tak hanya itu, perlunya komitmen pimpinan daerah juga merupakan komponen penting dalam menjamin keberlangsungan SLRT dan Puskesos ini dari segi regulasinya. Hal itu dikarenakan masih banyak sekali daerah yang belum memiliki Perda/Perbup/Perwalkot untuk menaungi penyelenggaraan SLRT dan Puskesos ini.
SLRT dan Puskesos saat ini telah menjadi ujung tombak pelayanan sosial sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam menangani wabah Covid-19. Selain itu, SLRT juga diharapkan mampu memastikan bahwa seluruh layanan dan program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dapat benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)