Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Tempo Sustainability Dialog Bahas Penanganan Sampah Secara Holistik

Targetnya 100 persen sampah terkelola di 2025.

27 Juni 2024 | 19.00 WIB

Tanozisochi Lase Direktur Sanitasi Kementerian PUPR saat acara Diskusi Nasional Peduli Sampah, di gedung Tempo, Kamis 24 Juni 2024. Foto, Oton Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tanozisochi Lase Direktur Sanitasi Kementerian PUPR saat acara Diskusi Nasional Peduli Sampah, di gedung Tempo, Kamis 24 Juni 2024. Foto, Oton Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, jumlah sampah berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional 2023 adalah 69,9 juta ton per tahun. "Capaian kinerja baru 66,28 persen, jadi masih ada 33,72 persen yang terbuang ke lingkungan dan belum terkelola dengan baik," kata Rosa dalam Tempo Sustainability Dialog bertajuk Diskusi Nasional Peduli Sampah, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Padahal, Rosa melanjutkan, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 mengamanatkan 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan. Targetnya 100 persen sampah terkelola di 2025, tapi di 2024 sampah terkelola masih 66,28 persen. "Ini PR bukan hanya untuk pemerintah tapi PR kita bersama," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun penanganan sampah laut, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 memberikan mandat sampah laut harus terkurangi 70 persen di 2025. "Tapi di 2023 ini baru berhasil mengurangi 41,68 persen dan kita masih punya PR tahun depan harus mencapai 70 persen," ujar Rosa.

Direktur Penanganan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menjelaskan, timbulan sampah perkotaan diperkirakan akan meningkat dari 2,3 miliar ton pada 2023 menjadi 3,8 miliar ton pada 2050. Menurut dia, tanpa tindakan segera dalam pengelolaan sampah, pada 2050 biaya tahunan global ini bisa mencapai dua kali lipat hingga mencapai US$ 640,3 miliar.

"Saat ini masih terdapat 38 persen sampah global yang tidak terkelola dengan baik yang mengakibatkan pencemaran lingkungan," kata Novrizal.

Karena itu, Novrizal melanjutkan, pemerintah mencoba menerapkan sekenario di 2025 ini pengelolaan sampah 100 persen. Kemudian, sekenario baru di 2030 memiliki komitmen mewujudkan target Nationally Determined Contributions (NDC) yang salah satu sektornya di bidang sektor sampah dan limbah.

"Jadi di sektor sampah dan limbah ini kita harus mewujudkan minimal menurunkan 40 juta CO2 dan setelah itu mewujudkan net zero emission. Jadi determinan ke depan itu adalah pertama energi recovery, kedua recycling system atau circular economy. Ini harus menjadi prasyarat ke depan supaya kita bisa mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dan benar dan mewujudkan sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca dari pengelolaan sampah," ujar Novrizal.

Head of Division Environment and Sustainability Unilever Indonesia Foundation, Maya Tamimi mengatakan bahwa secara global prioritas Unilever adalah melakukan upaya-upaya yang lebih fokus, namun lebih besar dampaknya, termasuk dalam mewujudkan empat prioritas sustainability-nya, yaitu iklim, alam, plastik, dan livelihood. "Keempat fokus ini memiliki ambisi jangka panjang, jangka menengah, dan janka pendek," kata Maya.

Dalam hal plastik, Unilever mempunyai komitmen untuk mengumpulkan dan memproses kemasan plastik lebih banyak daripada yang dijual. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya memberikan insentif di titik pengumpulan seperti bank sampah.

"Dengan begitu titik koleksi ini tetap beroperasi dan masyarakat yang menyampaikan ke arah sana juga mendapat benefitnya," ujarnya. Maya menjelaskan, saat ini Unilever Indonesia membina sekitar 4 ribu titik yang terdiri dari bank sampah, TP3R, dan pengepul. 

Tak hanya melakukan pengumpulan dan pemrosesan melalui bank sampah, Unilever juga turut bekerja sama dengan pemerintah daerah di Cilacap dan Jakarta untuk pengelola sampah. "Jadi kami support operasionalnya karena sebenarnya infrastrukturnya sudah lengkap tapi masih butuh dibantu operasionalnya," ujarnya.

Pj. Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar saat acara Diskusi Nasional Peduli Sampah, di gedung Tempo, Kamis 24 Juni 2024. Foto, Oton Tempo

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan, meski Kota Solok merupakan kota kecil di Sumatera Barat, tapi persoalan sampah kalau tidak dikelola secara baik akan menimbulkan masalah besar. Karena itu, pihaknya terus melakukan strategi untuk mengurangi sampah.

"Pertama kami coba dari sumbernya dulu, sumbernya ternyata dari rumah tangga, jadi kami melakukan pengurangan sampah menjadi gerakan yang terstruktur dan masif," ujarnya.

Kemudian, pihaknya mencoba memulainya dari ASN. "Kami wajibkan seluruh pimpinan OPD dan beberapa orang di bawahnya wajib membuat komposter kompos di rumahnya. Jadi itu pertama yang kami lakukan pengurangan," kata Zul.

Zul juga membuat edaran untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Dengan begitu tidak semua sampah terbuang tapi ada yang dikelola. "Ada juga sampah yang dimanfaatkan untuk covering di Semen Padang. Kami sudah kerja sama dengan Semen Padang. Harapan kami kedepannya tidak ada lagi sampah yang sampai di TPA," kata Zul.

Pj Wali Kota Padang Andree Halmadi Algamar mengatakan, timbulan sampah di wilayahnya mencapai 500 ton perhari. Pihaknya pun memiliki beberapa program untuk mengedukasi masyarakat mengelola sampah, yakni program Padang Bagoro, optimalisasi fungsi bank sampah, Padang Mamilah, dan rancangan Perwako tata cara pemungutan retribusi sampah.

"Kami melibatkan semua stakeholder karena kami ingin menjadikan penanganan sampah ini menjadi gaya hidup atau lifestyle," kata Andree. (*)

Afrilia Suryanis

Afrilia Suryanis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus