Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuktikan bahwa negara mengakui aktivitas keberadaan ruang digital. Seiring dengan itu, Negara juga mengakui keabsahan transaksi ekonomi digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) setara dengan transaksi fisik dan tandatangan basah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dalam pengembangan ke arah transaksi ekonomi digital dibutuhkan inovasi perangkat, aturan dan provider untuk memverifikasi identitas digital nasabah di dunia perbankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Semuel menyatakan sertifikasi terhadap pemilik nasabah dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang memverifikasi dan menerbitkan sertifikat elektronik supaya pengguna dapat menggunakannya untuk tanda tangan elektronik dan identitas digital.
"Kita sudah ada penyelenggaranya, karena pertumbuhan transaksi digital sangat besar dan cepat," ujar Semuel yang menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk "Manfaat Identitas Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia" Jumat, 18 Maret 2022.
Semuel menjamin keamanan tanda tangan elektronik dan identitas digital bagi setiap pemilik nasabah. Karena itu, dia berharap, ke depan, masyarakat semakin banyak beraktivitas di ruang digital agar lebih efektif dan tercatat.
Sementara itu, CEO dan Co-Founder VIDA (Verified Identity for All) Sati Rasuanto menggambarkan, bila di dunia fisik, kepercayaan nasabah terhadap kesahihan lembaga perbankan ditandai dengan melihat nama bank itu, gedung serta perangkat pegawai untuk mengetahui bank itu sah atau terpercaya.
“Maka, di dunia digital pun, kepercayaan nasabah terhadap kelengkapan perangkat bank itu tetap terjadi. Kepercayaan nasabah itu didapatkan oleh bank digital dengan kelengkapan proses verifikasi yang dilakukan VIDA terhadap identitas elektronik dan transaksi digital.
VIDA melakukan verifikasi lengkap mulai dari mengecek data demografi, memeriksa langsung ke sumber data Ditjen Dukcapil Kemendagri sehingga data demografi tervalidasi.Verifikasi juga dilakukan dengan mencocokkan kesesuaian wajah pengguna dengan data yang sudah ada. "Lalu, pengecekan ketiga adalah teknologi yang kami sebut liveness detection saat validasi dan verifikasi proses selfi yang dilakukan. Proses yang kami lakukan ini menjamin keamanan," ujarnya.
Berkaitan dengan UMKM dan pelaku usaha mikro, VIDA terus melakukan sosialisasi dan bertransformasi agar penggunaan teknologi tak hanya dijangkau oleh lapisan masyarakat tertentu. Di akhir Mei 2021, Kementerian Koperasi dan UKM bahkan telah meresmikan kerjasama VIDA dengan Grab Indonesia untuk pengembangan transaksi bisnis yang cepat, aman dan terjangkau bagi pelaku UMKM di Indonesia.
identitas elektronik dan solusi transaksi digital dapat mendorong proses bisnis yang lebih efisien bagi para pelaku UMKM. Menurut Sati, proses verifikasi dan otentikasi akan menjadi bagian penting dari aktivitas digital untuk memastikan tidak ada identitas yang salah dan menjamin adanya otentikasi data.
Senada dengan Sati, SVP DigiBank Product DBS Imam Akbar Hadikusumo mengatakan, karena bisnis di dunia perbankan berbasis kepercayaan maka lembaga perbankan harus fokus pada kata kepercayaan dan keamanan. Apalagi saat ini, perkembangan teknologi membuat masyarakat Indonesia mau tidak mau harus masuk dalam aktivitas digital banking.
"Lalu evolusi ini pun berlanjut pada identity proofing DigiBank. Dulu dengan sidik jari, berlanjut pada E-KTP, kemudian ada teknologi baru lagi yaitu face biometric, liveness detection, dan banyak lagi. Berinovasi untuk teknologi agar nasabah dapat bertransaksi mudah, aman, dan nyaman dan memutus kendala waktu dan lokasi," katanya.
Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda, mengatakan kebutuhan TTE dimulai ketika ada pembatasan fisik di masa pandemi. Diawali oleh sektor ekonomi digital termasuk bank digital dan fintech lending, yang makin banyak digunakan masyarakat. Karena itu, kata Nailul, lembaga pemerintah dan industri perbankan perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penggunaan TTE.
Nailul juga mengusulkan agar dukungan pemerintah dan DPR dilakukan dengan menyegerakan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang melindungi keamanan data sekaligus kenyamanan bagi masyarakat. "Ini akan membantu VIDA dan penyelenggara lainnya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menggunakan tanda tangan elektronik," katanya.(*)