Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sosialisasi Perda PAUD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2023 tentang pendidikan anak usia dini (PAUD).

24 Maret 2025 | 16.02 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2023 tentang pendidikan anak usia dini (PAUD) di Rawa Hingkik Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 Maret 2025. Dok. DPRD Bogor
Perbesar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2023 tentang pendidikan anak usia dini (PAUD) di Rawa Hingkik Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 Maret 2025. Dok. DPRD Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMO BISNIS - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang pendidikan anak usia dini (PAUD). Sosialisasi tersebut dibalut dengan acara buka bersama atau bukber bersama 152 warga, di Rawa Hingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita kumpul disini bersama warga Cileungsi untuk menjalin silaturahmi, sambil berbuka puasa bareng, dan menyosialisasikan Perda tentang pendidikan anak usia dini," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Junaidi mengatakan, Perda ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD yang bisa digunakan sebagai landasan pemenuhan perkembangan potensi dan kebutuhan essensial anak usia dini.

"Juga mewujudkan komitmen seluruh unsur orang tua, melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terselenggaranya pelayanan anak usia dini, dan meningkatkan pelayanan PAUD bermutu," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan Perda PAUD merupakan upaya intergrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, kesehatan, dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program PAUD yang berpedoman pada kurikulum yang berlaku.

Kurikulum tersebut disusun oleh lembaga penyelenggara PAUD yang mengacu pada standar nasional pendidikan anak usia dini, yang dapat berisi muatan lokal budaya dan daerah dengan memperhatikan potensi lingkungan.

Junaidi mengatakan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD bisa melalui pemberdayaan potensi pendanaan, mendukung penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD, membentuk forum musyawarah komite PAUD yang disepakati oleh anggota dan pengelola PAUD, meningkatkan kemampuan pengasuh dan pendidik, serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan PAUD di wilayah. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus