Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 179 Pekerja Migran Indonesia (TKI) kelompok rentan yang ditahan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang dipulangkan ke Indonesia pada Selasa 27 Agustus 2024. Pemulangan ini difasilitasi Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI, bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini merupakan pemulangan tahap kedua pada 2024. Sebelumnya, pemulangan tahap pertama telah dilakukan pada 10 Juni 2024 dengan memulangkan 216 orang Pekerja Migran Indonesia dan diikuti tahap kedua kloter KJRI Johor Bahru dengan 40 orang pada 11 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja Migran Indonesia tersebut tiba di Tanah Air menggunakan enam kloter penerbangan komersial dari Kuala Lumpur dan Penang, dengan titik kedatangan di tiga bandara internasional yakni Soekarno-Hatta di Tangerang, Kualanamu di Medan, dan Juanda di Surabaya. Mereka terdiri dari 115 laki-laki dewasa, 55 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Dari jumlah ini, Sumatera Utara menjadi provinsi asal terbanyak dengan 79 orang, diikuti Aceh sebanyak 29 orang dan Jawa Barat dengan 15 orang.
Sebelum dipulangkan, para Pekerja Migran Indonesia ini telah menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia dan ditempatkan di DTI sambil menunggu proses deportasi. Beberapa dari mereka tinggal lebih lama di DTI karena tidak mampu membeli tiket pulang. Kondisi DTI yang padat dan tidak layak menyebabkan kerentanan terhadap penyakit, terutama bagi mereka yang sakit, lansia, serta ibu dan anak.
Upaya percepatan pemulangan ini dilakukan untuk mengurangi kerentanan yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia, dengan memprioritaskan lansia, ibu dengan bayi, anak, dan mereka yang sakit. Menurut data Jabatan Imigresen Malaysia per 13 Mei 2024, terdapat 3.658 WNI di berbagai DTI di Malaysia, dengan sekitar 2 ribu orang di DTI yang tersebar di wilayah Semenanjung Malaysia.
Kementerian Luar Negeri RI terus menghimbau agar Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi untuk memastikan migrasi yang aman dan bertanggung jawab, serta menghindari pelanggaran hukum di negara tujuan. Pemulangan tahap kedua kloter KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang ini merupakan hasil kerja sama antara berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Sosial, BP2MI dan pemerintah daerah.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini