Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia disingkat TKI mulai 13 Juli 2022 ke Malaysia.
Hal tersebut akibat adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja. Pintu masuk bagi para TKI yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Negeri Jiran sudah ditutup dan negara tersebut tak lagi menjadi tujuan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan kebijakan pemerintah menyetop sementara pengiriman TKI ke Malaysia adalah langkah yang tepat. Hal ini dilakukan karena negara jiran itu melanggar kesepakatan menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang sebelumnya berlaku per 1 April 2022.
Pada awal April lalu, kata Ida, kedua negara telah meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. MoU itu pada intinya menyebutkan penempatan tenaga kerja asal Indonesia sektor domestik di Malaysia dilakukan lewat sistem satu kanal, dan ini adalah satu-satunya cara penempatan.
Tapi belakangan, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO). SMO tersebut dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida sebagaimana dikutip dari Tempo beberapa hari lalu.
6 Fakta
1. Melanggar Undang -Undang
Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia atau TKI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Ini dikarenakan sistem “Maid Online” itu membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja. Kementerian dan lembaga terkait sudah mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan itu.
2. Sistem rekrutmen online dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan kepada Reuters bahwa pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga yang telah dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Pengoperasian sistem yang berkelanjutan melanggar...
Pengoperasian sistem yang berkelanjutan melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April. “Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia,” kata Hermono
3. Kedutaan besar RI meminta pemberhentian penempatan PMI di Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysi
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia. Hal ini dilakukan hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.
Soal keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.
Dari hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli 2022 lalu bahwa akan segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk membahas persoalan tersebut.
4. Indonesia telah memberlakukan pembekuan sementara.
Pada 13 Juli, Duta Besar RI Hermono mengatakan Indonesia telah memberlakukan pembekuan sementara terhadap pengiriman pekerja Indonesia ke Malaysia.
Menurut dia, pembekuan sementara itu karena Departemen Imigrasi Malaysia masih menggunakan Maid Online System (MOS) untuk memfasilitasi perekrutan asisten rumah tangga dari Indonesia alih-alih menggunakan One Channel System sebagaimana disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara keduanya negara.
MOS mengizinkan pekerja Indonesia untuk memasuki Malaysia menggunakan visa turis sebelum mengajukan izin kerja, sebuah praktik yang ingin diakhiri oleh Jakarta karena risiko pelanggaran
5. Perdana Menteri Malaysia desak penyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU)
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob memerintahkan Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang ditandatangani antara kedua negara.
“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut," ujar Ismail Sabri seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat, 15 Juli 2022.
Hal ini harus segera diselesaikan agar masalah antara Malaysia dan Indonesia bisa dihindari. "Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," tutur Ismail Sabri.
6. Pembahasan pembekuan pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia bertemu Senin, 18 Juli 2022, membahas pembekuan pengiriman tenaga kerja oleh pemerintah Indonesia.
Menteri SDM, M Saravanan, mengatakan bahwa mereka akan membahas cara-cara untuk menavigasi masalah pekerja migran (TKI) ini sebelum mengambil keputusan. "Kami menanggapi saran Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob dengan serius," katanya kepada wartawan di Kuala Lumpur, seperti dikutip FMT, Minggu, 17 Juli 2022.
IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : RI Setop Kirim TKI ke Malaysia, Migrant Care Minta Perbatasan Wilayah Diperketat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini