Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hamas Palestina dan Israel telah resmi sepakat melaksanakan gencatan senjata Gaza yang akan dimulai pada Ahad lusa, 19 Januari 2025.
Kesepakatan ini tercapai setelah lebih dari 460 hari agresi militer Israel yang menghancurkan Gaza dan menewaskan 46.707 warga Palestina. Pengumuman tentang gencatan senjata ini diumumkan secara resmi pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah berita ini tersebar, warga Gaza merayakannya dengan meneriakkan yel-yel dan berkumpul di jalan-jalan di Kota Gaza.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perjanjian gencatan senjata ini, beberapa poin penting telah disepakati, termasuk pertukaran sandera dan tahanan yang terjadi selama konflik berlangsung. Dikutip dari Antara, adapun gencatan senjata ini akan dilaksanakan dalam 3 fase penting.
Fase Pertama
Tercatat sebanyak 33 warga Israel yang ditawan oleh Hamas di Gaza. Tawanan yang akan dibebaskan ini terdiri dari perempuan, anak-anak, dan warga sipil berusia di atas 50 tahun. Sebagai imbalannya, Israel akan membebaskan lebih banyak tahanan Palestina juga selama fase ini.
Selain itu, Israel juga akan menarik pasukannya dari wilayah pemukiman padat penduduk di Gaza ke area yang berjarak tidak lebih dari 700 meter dari perbatasan Gaza dengan Israel. Waarga sipil akan diizinkan kembali ke rumah mereka di wilayah utara yang sebelumnya terkepung, dan Israel akan membuka jalur bantuan dengan kapasitas hingga 600 truk per hari untuk memasuki wilayah tersebut.
Warga Palestina yang terluka akan diizinkan meninggalkan Gaza agar mendapatkan perawatan medis, dan penyeberangan Rafah dengan Mesir akan dibuka tujuh hari setelah tahap pertama dimulai.
Pasukan Israel juga akan mengurangi keberadaannya di Koridor Philadelphi, kawasan perbatasan antara Mesir dan Gaza, dan akan mundur sepenuhnya paling lambat 50 hari setelah perjanjian ini diberlakukan.
Fase Kedua
Pada fase ini, apabila seluruh persyaratan yang telah terpenuhi, maka Hamas akan membebaskan seluruh tawanan yang masih hidup, termasuk tentara laki-laki, sebagai imbalan atas pembebasan lebih banyak tahanan Palestina dari penjara-penjara Israel. Pada tahap ini, Israel juga akan memulai proses penarikan penuh pasukannya dari Gaza.
Fase Ketiga
Jika semua persyaratan pada fase kedua berhasil dilaksanakan, jenazah para tawanan yang tersisa akan diserahkan oleh pihak yang terlibat. Sebagai imbalannya, akan dimulai program rekonstruksi besar-besaran untuk membangun kembali Gaza yang telah hancur akibat konflik berkepanjangan. Proses rekonstruksi ini direncanakan berlangsung selama tiga hingga lima tahun dan akan diawasi secara ketat oleh komunitas internasional guna memastikan transparansi dan pelaksanaan yang sesuai dengan kesepakatan.
Program rekonstruksi tersebut mencakup perbaikan infrastruktur dasar seperti jaringan listrik, sistem air bersih, fasilitas kesehatan, dan sekolah, serta dukungan untuk membangun kembali rumah-rumah warga yang rusak atau hancur. Selain itu, bantuan kemanusiaan dalam bentuk material bangunan dan sumber daya akan diberikan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat Gaza.
Hukum Gencatan Senjata
Secara umum, gencatan senjata didefinisikan sebagai penghentian sementara atau permanen dari tindakan kekerasan antara pihak-pihak yang berkonflik.
Dalam perspektif hukum internasional, gencatan senjata dirancang untuk menciptakan ruang bagi diplomasi, melindungi warga sipil, dan mengurangi eskalasi konflik.
Hukum gencatan senjata berada di bawah naungan hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL), yang secara khusus diatur dalam Konvensi Jenewa beserta Protokol Tambahannya. Ada beberapa prinsip utama yang mendasari hukum gencatan senjata, yaitu:
1. Persetujuan dari Semua Pihak yang Terlibat
Gencatan senjata harus didasarkan pada kesepakatan antara semua pihak yang berkonflik. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam dokumen resmi, seperti perjanjian atau resolusi, yang sering difasilitasi oleh mediator internasional untuk memastikan keabsahannya.
2. Kewajiban untuk Mematuhi
Setelah gencatan senjata disepakati, semua pihak yang terlibat wajib mematuhinya. Pelanggaran terhadap gencatan senjata dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan dapat menimbulkan sanksi, baik dalam bentuk konsekuensi hukum maupun tindakan diplomatik.
3. Tujuan Kemanusiaan
Gencatan senjata Gaza bertujuan utama untuk melindungi warga sipil, membuka akses bagi distribusi bantuan kemanusiaan, serta memungkinkan evakuasi korban perang dari zona konflik. Dengan demikian, gencatan senjata menjadi instrumen penting untuk meringankan penderitaan masyarakat yang terdampak perang.
Hukum ini menjadi landasan bagi komunitas internasional dalam mengelola konflik bersenjata dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia di tengah situasi peperangan.