Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Begini Peran Polisi Syariah di Iran dan Qatar, Samakah dengan Wilayatul Hisbah di Aceh?

Apa sebenarnya polisi syariah dan negara mana saja yang menerapkannya?

21 Juli 2023 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang wanita pro-pemerintah Iran memegang bendera Iran selama demonstrasi menentang aksi unjuk rasa yang digelar baru-baru ini di Iran, atas tewasnya Mahsa Amini di Teheran, Iran 23 September 2022. Diketahui tewasnya Mahsa Amini, 22 oleh petugas kepolisian Syariah akibat mengenakan pakaian tidak pantas membuat aksi unjuk rasa di gelar di Iran dan sejumlah negara lainnya. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi syariah atau yang disebut juga polisi moral menjadi aparat penegak hukum yang berada di sejumlah negara. Meskipun negara-negara tersebut memiliki penerapan sistem hukum yang berbeda, termasuk budaya dan kebiasaan masyarakatnya, adanya polisi syariah dianggap penting.

Salah satu negara yang terkenal dengan polisi syariahnya adalah Iran. Dikutip dari dw.com, polisi syariah berperan memastikan aturan hukum syariah diterapkan warga. Di Iran, Gasht-e-Ershad yang berarti "patroli pemandu" dan atau yang dikenal sebagai "polisi syariah" merupakan unit kepolisian Iran yang didirikan sejak di bawah pemerintahan Mahmoud Ahmadinejad.

Sejak 2006, polisi tersebut mulai berpatroli di jalan-jalan dan bertugas menegakkan hukum tentang aturan berpakaian secara islami di tempat umum. 

Menurut hukum Iran, sejak 1983, semua perempuan dengan usia yang sudah memasuki pubertas harus mengenakan penutup kepala dan pakaian longgar di depan umum, meski usia pastinya tidak ditentukan dengan jelas. Di sekolah pun, anak perempuan biasanya diwajibkan memakai jilbab sejak usia tujuh tahun. Namun, tidak berarti mereka juga harus memakai jilbab di tempat umum lainnya.

Sama halnya dengan negara Islam yang lain seperti Arab Saudi, polisi syariah di Qatar juga menerapkan aturan yang ketat dengan hukuman maupun sanksi yang memberatkan pelaku. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

- Mengonsumsi alkohol di jalan umum, dari 806 euro (sekira Rp13,1 juta) hingga penjara.

- Mengonsumsi narkoba, dari 806 euro (sekira Rp13,1 juta) hingga penjara atau deportasi.

- Mengotori jalan, mulai 2.685 euro (sekira Rp43,4 juta)

- Tidak mematuhi aturan berpakaian, dilarang masuk ke tempat-tempat di Qatar.

- Homoseksualitas, satu sampai tiga tahun penjara.

- Membuat gerakan cabul, dari 805 euro (sekira Rp13 juta) hingga enam tahun penjara.

- Perselingkuhan, hingga tujuh tahun penjara.

Selain di negara timur tengah, polisi syariah juga terdapat di Indonesia. Satu-satunya daerah yang terdapat polisi syariah adalah Nanggroe Aceh Darussalam. Daerah istimewa itu diberi wewenang tersendiri untuk menjalankan otonomi daerah sesuai syariat Islam.

Polisi syariah di Aceh berperan sebagai penegak hukum dan aturan sesuai syariat Islam. Institusi yang didirikan untuk menegakkan syariat Islam di Aceh adalah Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelaksanaan syariat Islam. Wilayatul Hisbah memiliki kekuasaan untuk mengawasi jalannya hukum syariah dan dengan tegas memberantas perbuatan tidak bermoral yang melanggar syariah.

Dilansir dari ejournal.ipdn.ac.id, pada pertengahan Juli 2005, dilaksanakan hukuman cambuk oleh penegak hukum di Aceh. Hal itu dinilai telah menjawab keraguan yang selama ini muncul di kalangan para pakar dan politisi hukum ihwal penerapan syariat Islam di Aceh. Hal itu dinilai menunjukkan jika penerapan syariat Islam di Aceh tak hanya diterapkan dalam bidang perdata, melainkan juga di bidang pidana. 

Pilihan Editor: Polisi Moral Iran Kembali Lancarkan Patroli Jilbab

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus