Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Berita Tempo Plus

Corengan memalukan buat mahathir

Mahkamah Agung Malaysia menyatakan UMNO telah melanggar hukum. 11 anggota umno menggugat & menuduh sekjen & 6 sekretaris wilayah partai telah berlaku curang. Tapi kedudukan Mahathir tidak terusik.

13 Februari 1988 | 00.00 WIB

Corengan memalukan buat mahathir
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
MAHKAMAH Agung Malaysia telah mencoreng tubuh United Malays National Organization (UMNO) dengan arang. Partai yang kini memerintah di Tanah Semenanjung itu Kamis pekan lalu dinyatakan Hakim Agung Datuk Harun Hashim tidak sah menurut hukum. "Sungguh menyedihkan bahwa UMNO ternyata sebuah organisasi yang tidak berlandaskan hukum," kata Datuk Harun. Sidang Mahkamah Agung yang berlangsung selama enam hari diselenggarakan atas gugatan 11 anggota UMNO, yang menuduh sekjen dan enam sekretaris wilayah partai terbesar dalam Barisan Nasional telah berlaku curang dalam Muktamar UMNO, April tahun lalu. Disebutkan, 30 cabang baru partai yang dibentuk menjelang Muktamar dan belum didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri, telah diperbolehkan mengirimkan delegasi ke muktamar partai. UMNO, kata penggugat, telah melanggar pasal 12 Anggaran Dasar Oanisasi. Dalam Muktamar UMNO, yang dituduh penggugat telah berlangsung penuh kecurangan, Perdana Menteri liahathir Mohamad berhasil mempertahankan kedudukan sebagai ketua partai. Ia menang tipis (43 suara) atas saingannya, bekas Menteri Perdagangan dan Industri Razaleigh Hamzah. Karena UMNO, menurut Hakim Agung Datuk Harun, telah melanggar hukum dalam penyelenggaraan pemilihan pucuk pimpinan partai, maka yang disebut pemilihan itu tidak ada. "Yang ada hanya kelancungan," tambahnya. Keputusan Mahkamah Agung itu merupakan pukulan yang cukup mengguncangkan UMNO. Apalagi keretakan dalam tubuh pimpinan partai - yang melahirkan kubu Mahathir--Ghafar Baba (julukan lokalnya: Tim A) dan kubu Razaleigh-Musa (Tim B) -- menjelang muktamar belum dapat dipertautkan. Kini keretakan dalam partai yang punya 8.000 cabang dan beranggotakan 1,4 juta pengikut itu bahkan sudah menjalar ke daerah-daerah. Tapi Mahathir tak yakin, keputusan Mahkamah Agung itu akan menjatuhkan kabinetnya. "Pemerintah sekarang hanya bisa jatuh jika Parlemen menyampaikan mosi tak percaya," katanya. "Tanda-tanda ke arah itu belum terlihat. Malah mayoritas anggota Parlemen mendukung pemerintah yang sekarang." Wakil Ketua UMNO - yang sekaligus Wakil Perdana Menteri - Ghafar Baba mengatakan, "Selagi tidak secara resmi dinyatakan terlarang oleh Pendaftar Pertubuhan (Register of Societies), UMNO masih tetap hidup." Keputusan dari Pendaftar Pertubuhan tentang kelangsungan UMNO dlperkirakan bisa memakan waktu tiga sampai enam bulan. "Sekarang kita berada dalam dilema," tambah Ghafar Baba. "Mahkamah sudah memutuskan UMNO tidak sah, tetapi Pendaftar Pertubuhan belum mengeluarkan pernyataan resmi." Anggota Majelis Tinggi (Supreme Council) UMNO, Sjahrir Samad, mengatakan, "Pengadilan hanya memutuskan UMNO tidak sah, bukan membubarkannya." Dan sampai awal pekan ini kantor-kantor UMNO -- mulai dari Johor Baru sampai ke markas besar berlantai 42 di Kuala Lumpur - masih buka seperti biasanya. Bekas Menteri Luar Negeri Tengku Ahmad Rithauddeen, yang sekarang menjadi anggota Majelis Tinggi, mengimbau agar semua anggota UMNO tetap tenang dalam menghadapi masalah yang dikatakannya sebagai "persoalan teknis" semata. Sementara itu, bekas Wakil Ketua UMNO, Datuk Musa Hitam, minta agar anggota UMNO menahan diri sampai perkara ini terselesaikan. "Saya harap, segenap anggota bersikap dewasa dan lebih mementingkan kesinambungan partai," katanya. Banyak pengamat politik berspekulasi mengenai kemungkinan dilakukan pemilihan ulang pimpinan partai. Tapi kemungkinan itu, kalau keputusan Mahkamah Agung juga dijadikan pertimbangan, tampak tipis. Karena pada waktu menjatuhkan vonis, Hakim Agung Datuk Harun terang-terangan mengatakan, "Pemilihan ulang mustahil bisa dilakukan, karena UMNO sebagai partai sudah dinyatakan terlarang." Seorang ahli hukum yang ikut dalam persidangan Mahkamah Agung menyarankan agar UMNO melakukan retrospeksi. Sehingga, partai itu di hadapan Parlemen -- lembaga yang menegakkan undang-undang dan menjadi sandaran keputusan Hakim Agung Datuk Harun -- bisa tampak kembali beradab. Untuk itu, kata ahli hukum yang tak mau disebutkan namanya itu, harus dilakukan pendaftaran ulang, sesuai dengan Anggaran Dasar atas segenap UMNO yang berjumlah 1,4 juta orang itu. Sekalipun keputusan Mahkamah Agung itu cukup menggegerkan UMNO, kedudukan Mahathir sebagai perdana menteri tetap tidak terusik oleh keputusan pengadilan itu. "Kecuali, kalau nanti Parlemen mengajukan mosi tidak percaya," ujar Mahathir. Ia menambahkan, tidak merasa malu atas status UMNO sekarang, dan juga tidak melihat kondisi politik dalam negeri mengalami keguncangan. "Kasus ini," katanya, "perkara kecil yang segera bisa diselesaikan." Tampaknya memang akan demikian. Hampir semua anggota koalisi Barisan Nasional menyokong Kabinet Mahathir. Partai-partai itu, antara lain Malaysian Chinese Association (MCA), Malaysian Indian Congress (MIC), Parti Bersatu Sabah, Parti Bangsa Dayak Serawak, dan Gerakan. Mereka yang menghendaki Mahathir mundur cuma Democratic Action Party (DAP) dan Socialist Democratic Party (SDP). "Setelah UMNO dinyatakan melanggar hukum, dengan sendirinya koalisi di bawah kepemimpinan Mahathir harus diakhiri," kata juru bicara kelompok oposisi itu. Mohamad Cholid (Jakarta) dan Ekram H. Attamimi (Kuala Lumur)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus