Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

24 April 2024 | 12.00 WIB

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Perbesar
Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pertukaran informasi kripto (cryptocurrency) pada 22 April 2024, di kantor Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Kesepakatan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kerja sama ini memungkinkan otoritas pajak di kedua negara untuk berbagi data dan informasi terkait aset-aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional DJP, mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak menjadi inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat di bidang teknologi keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Utama. 

Sedangkan Belinda Darling, Asisten Komisioner ATO, menekankan kesepakatan tersebut dibangun atas hubungan yang kuat antara DJP dan ATO yang telah terjalin selama hampir dua dekade. Fokus kedua lembaga saat ini pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi Indonesia-Australia dalam menghadapi tantangan global yang kompleks. 

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui penyediaan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. Kesepakatan terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital. 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus