Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet Persatuan India menyetujui pemberlakuan hukuman mati bagi para pelaku perkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun. Keputusan itu diambil setelah unjuk rasa besar-besaran atas 2 kasus perkosaan brutal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dikutip dari situs rt.com pada Minggu, 22 April 2018, Kabinet Persatuan India yang dikepalai oleh Perdana Menteri India, Narendra Modi, pada Sabtu, 21 April 2018, meloloskan sebuah perintah eksekutif untuk mengamandemen undang-undang tindak kriminal. Melalui amandemen itu, maka para pelaku perkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun akan menghadapi hukuman mati. Sedangkan para pelaku perkosaan remaja di bawah 16 tahun, akan menghadapi ancaman hukuman berat, yakni 10 tahun sampai 20 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PM India Narendra Modi. AP/Lai Seng Sin
Amandemen itu, juga berupaya memperberat hukuman para pelaku perkosaan pada perempuan dewasa dengan hukuman penjara minimal 7 tahun sampai 10 tahun.
Aksi unjuk rasa terjadi hampir di penjuru India setelah terjadi dua kasus perkosaan pada anak-anak. Beberapa aksi unjuk rasa berujung bentrokan.
Kasus perkosaan pertama yang menjadi sorotan, terjadi pada Asifa, 8 tahun, yang diculik, disekap selama 5 hari dan mengalami geng perkosaan. Mayatnya lalu dibuang ke hutan dengan luka bekas cekikan. Diantara 8 pelaku adalah aparat kepolisian.
Kasus kedua terjadi pada seorang remaja yang pada tahun lalu menjadi korban perkosaan seorang anggota parlemen partai BRJ, sebuah partai berkuasa di India. Korban mencoba melakukan aksi bakar diri setelah aparat kepolisian menolak memproses secara hukum kasusnya.