Laporan BPS menunjukkan bahwa Provinsi Aceh menjadi daerah dengan kasus perkosaan tertinggi di Indonesia, dengan jumlah 135 kasus di tahun 2022. Sementara itu, Mahkamah Syariyah Aceh justru menunjukkan temuan kasus perkosaan dengan jumlah lebih banyak dibanding laporan BPS. Sanksi maksimal bagi pemerkosa sudah ditetapkan berdasarkan qanun yang berlaku. Namun Komnas HAM perwakilan Aceh mengingatkan pemenuhan hak korban juga harus dilakukan secara maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Aprizal Rachmad/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)