Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

internasional

Indonesia Resmi Serahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir

Penyerahan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia

25 September 2024 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) kepada Sekretariat Jenderal PBB pada acara Treaty Event di New York, Selasa, 24 September 2024. Penyerahan Instrumen ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya pada 21 November 2023, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023. Dengan penyerahan Instrumen Ratifikasi ini, Indonesia secara resmi menjadi negara pihak pada TPNW. Indonesia selanjutnya akan terus mendorong universalisasi TPNW agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menyatakan dengan mengadopsi TPNW, Indonesia turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya. Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian, serta memberi contoh bagi negara-negara lain untuk turut serta dalam membangun dunia yang lebih aman

Indonesia juga akan terus memainkan perannya mendorong universalisasi TPNW dengan harapan semakin banyak negara yang bergabung, semakin kecil risiko penggunaan senjata nuklir, sekaligus memperkuat upaya pelucutan dan non- proliferasi senjata nuklir di tingkat global.

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) pertama kali diadopsi pada 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh. Saat ini terdapat 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara penandatangan TPNW. 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus