Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Israel akan Melarang Bendera Palestina

Anggota parlemen Israel, Anat Berko, dari partai Likud mengusulkan RUU baru yang melarang bendera Palestina dikibarkan saat demonstrasi.

24 Agustus 2018 | 07.25 WIB

Seorang pria Palestina mengibarkan bendera bentrok dengan tentara Israel ketika melakukan aksi menuntut kembali ke tanah leluhur mereka di  perbtasan Israel-Gaza di jalur Gaza, 18 Mei 2018. REUTERS/Mohammed Salem
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang pria Palestina mengibarkan bendera bentrok dengan tentara Israel ketika melakukan aksi menuntut kembali ke tanah leluhur mereka di perbtasan Israel-Gaza di jalur Gaza, 18 Mei 2018. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen Israel, Anat Berko, dari partai Likud mengusulkan RUU baru yang melarang bendera Palestina dikibarkan saat demonstrasi.

RUU yang akan diajukan ketika Knesset kembali dari masa reses musim panas, adalah tanggapan terhadap protes dua pekan lalu di Lapangan Rabin di Tel Aviv di mana bendera-bendera Palestina dikibarkan dan slogan anti-Israel diteriakan.

Baca: Israel Setuju Bangun 1.000 Rumah di Daerah Pendudukan Palestina

Jerusalem Post, 23 Agustus 2018, melaporkan undang-undang itu akan membuat pelanggar dikenai hukuman hingga satu tahun penjara. Hukuman ini akan berlaku untuk bendera PLO dan bendera negara-negara musuh yang tidak mengizinkan bendera Israel. Sementara aksi protes akan didefinisikan dengan jumlah minimal tiga orang.

"Bendera-bendera musuh tidak boleh ditoleransi di ruang publik. Ini tidak bisa diizinkan, dan itu harus ditegakkan," kata Berko.

Berko mengatakan dia mengharapkan pemerintah mendukung RUU itu dan mempercepat pengesahannya.

Warga Arab di Israel mengibarkan bendera Palestina selama demonstrasi menentang RUU Negara Yahudi di Tel Aviv, Israel, Sabtu 11 Agustus 2018.[AP]

Sementara oposisi di parlemen Israel, Jamal Zahalka, menyebut RUU itu rasis, pengecut, dan upaya untuk menyembunyikan identitas Palestina yang tidak akan berhasil. Dia mengatakan Hukum Negara Bangsa Yahudi telah memulai tren dalam undang-undang rasis.

Rekan Zahalka, Aida Touma-Sliman, mengatakan bendera Palestina adalah simbol nasional orang Palestina di bawah pendudukan dan perjuangan mereka.

Baca: Pejabat Palestina Kenang Aktivis Perdamaian Israel Uri Avnery

"Mereka yang berpikir warga Arab harus membuktikan kesetiaan mereka kepada Israel dengan menyangkal identitas nasional mereka sangat salah," kata Aida.

Neven Abu Rahmoun, yang baru saja menjadi wakil legislator perempuan Knesset ke-35, mengatakan bahwa RUU itu akan menyangkal kebebasan berekspresi. Dia mengatakan Berko yang melanggar hukum, karena hasutan untuk rasisme sudah melanggar hukum di Israel.

Berko mengatakan masalah sebenarnya adalah bahwa anggota parlemen Israel dari kalangan Arab tidak memiliki bendera Israel di kantor mereka tetapi ingin memiliki bendera Palestina dan mengidentifikasi dengan entitas yang memusuhi Israel. Dia mengatakan Palestina adalah musuh karena tidak mengakui Israel sebagai negara Yahudi dan mendukung teror secara finansial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus