Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Israel Sahkan Aturan untuk Penjarakan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Undang-undang Israel mengizinkan pengadilan untuk memerintahkan penahanan anak-anak Palestina di bawah 14 tahun di fasilitas tertutup

8 November 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Israel (Knesset) pada Kamis mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah umur 14 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU tersebut disetujui pada sidang kedua dan ketiga dengan 55-33 suara, menjadikannya undang-undang yang efektif, kata Knesset dalam sebuah pernyataan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-undang tersebut, yang berlaku sementara selama lima tahun, memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup. Ini jika terbukti anak-anak itu melakukan pembunuhan yang melibatkan “terorisme atau kegiatan teroris.”

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak Palestina akan terus menjalani hukumannya di penjara, menurut pernyataan tersebut.

Tindakan ini dapat diperpanjang hingga dua tahun setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Israel dan Kesejahteraan serta Komite Konstitusi Knesset.

Undang-undang tersebut juga mencakup ketentuan tiga tahun yang memungkinkan pengadilan Israel untuk memenjarakan anak Palestina di penjara, bukan di fasilitas remaja, hingga 10 hari jika mereka dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman bagi orang lain.

Pengadilan Israel juga dapat memperpanjang periode ini jika keadaan memungkinkan, kata Knesset.

Lebih dari 270 anak Palestina saat ini ditahan di Israel, meskipun ada resolusi PBB dan perjanjian internasional yang melarang pemenjaraan anak-anak, menurut kelompok hak asasi manusia Palestina.

Kamis pagi, Knesset juga mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan deportasi anggota keluarga warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.

Undang-undang tersebut secara luas terlihat menargetkan warga keturunan Palestina di Israel dan warga Palestina di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.

Undang-undang tersebut tidak merinci ke mana keluarga atau kerabatnya akan dideportasi. Namun, media Israel mengatakan bahwa Gaza akan menjadi tujuan mereka yang dideportasi.

Langkah-langkah ini terjadi ketika ketegangan terus meningkat di wilayah Palestina akibat serangan brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 43.400 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas tahun lalu.

Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya di daerah kantong yang diblokade tersebut.

ANADOLU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus