Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putri mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Ivanka Trump, diminta oleh seorang hakim di New York, Arthur Engoron, agar mau memberi kesaksian di sidang dugaan penipuan sipil yang melibatkan ayahnya. Pengacara Trump menyebut permintaan itu adalah sebuah tamparan karena sama dengan mempermalukan anak-anak Trump.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Engoron menolak mosi yang diajukan tim hukum Ivanka agar dia menolak panggilan pengadilan, yang memanggilnya dalam kasus dugaan penipuan sebesar USD 250 juta (Rp3,9 triliun) melawan Trump, dua anak laki-laki Trump yang merupakan abang Ivanka dan sejumlah pejabat eksekutif di Trump Organization
Ivanka sampai Juni 2023 diketahui adalah salah satu tergugat dalam kasus ini, namun sebuah pengadilan banding menemukan kalua gugatan terhadap Ivanka kaluwarsa (lewat batas waktu). Pada Jumat, 27 Oktober 2023, tim pengacara Ivanka berargumen kalau kesaksian Ivanka akan sangat tidak relevan dengan kasus dugaan penipuan ini karena dia sudah mengundurkan diri dari Trump Organization pada 2017 dan sekarang sudah tidak lagi tinggal di New York.
Akan tetapi, hakim Engoron berpandangan kalua Ivanka harusnya mengajukan banding lebih awal terkait panggilan pengadilan tersebut. Ivanka dianggap memanfaatkan privilege yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan bisnis di New York.
Kasus melawan Trump dan perusahaan real estate miliknya ini (Trump Organization), diajukan pada September 2022 oleh Jaksa Agung Letitia James. Dalam laporan itu, Trump digugat uang ganti rugi sebesar USD 250 juta dan tuntutan larangan melakukan kegiatan bisnis di New York lagi. James mengklaim Trump telah melakukan penipuan selama berpuluh tahun, menggelembungkan sejumlah nilai properti dan perusahaan-perusahaannya ke bank dan ke perusahaan-perusahaan asuransi
James terpilih menjadi Jaksa Agung pada 2018 setelah dalam kampanyenya berjanji menggunakan segala aspek hukum untuk menginvestigasi mantan Presiden Trump dan usaha-usahanya. Kasus yang disorongkan James mendapat lampu hijau dari hakim Engoron, yang pada bulan lalu menetapkan kalau Trump telah menggelembungkan nilai aset-asetnya antara USD 2.23 miliar dan USD3.6 miliar. Namun sejumlah pakar properti ragu pada metode-metode yang digunakan hakim Engoron dalam membuat perhitungan.
Sumber: RT.com
Pilihan Editor: Jokowi Keluarkan Keppres No. 17 Tahun 2022 untuk Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Korban Pelanggaran HAM, Apa Isinya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini