Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mantan Gubernur Bank Sentral Cina Divonis Hukuman Mati

Mantan gubernur bank sentral Cina divonis hukuman mati karena menerima uang suap senilai Rp269 miliar dan menerbitkan pinjaman ilegal.

27 November 2024 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Liu Liange mantan gubernur bank sentral Cina mendapatkan penangguhan hukuman mati atas kasus korupsi yang menjeratnya. Kantor berita Xinhua mewartakan pada Selasa, 26 November 2024, hukuman berat yang menjerat Liu menggambarkan ketatnya otoritas Beijing memberantas korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Liu divonis mati karena menerima uang suap senilai USD17 juta (Rp269 miliar) dan menerbitkan pinjaman ilegal. Liu menjabat sebagai gubernur bank sentral Cina selama empat tahun hingga dia mengundurkan diri pada Maret 2023 atau berselang beberapa pekan sebelum otoritas mengumumkan dia menghadapi tuntutan dugaan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Liu ditahan pada Oktober tahun lalu. Dalam putusan pengadilan pada Selasa, 26 November 20204, seluruh properti milik Liu akan disita untuk negara dan segala keuntungan dari aktivitas ilegalnya harus dikembalikan ke kas negara.    

Liu, 63 tahun, mendapatkan jeda eksekusi mati selama dua tahun karena dia mau bekerja sama dengan otoritas dan memperlihatkan penyesalan yang mendalam. Dengan adanya penangguhan dua tahun hukuman mati ini, maka eksekusi mati pada Liu baru akan dilakukan jika Liu melakukan kejahatan lagi dalam periode tersebut atau dengan kata lain Liu bisa jadi menjalani hukuman penjara seumur hidup.  

Liu adalah pejabat tinggi negara terbaru yang divonis mati sebagai bagian dari kampanye anti-korupsi yang digagas Presiden Cina Xi Jinping dengan menargetkan sektor keuangan Cina yang bernilai USD60 triliun.  

Sebelumnya pada Oktober 2024, mantan wakil gubernur bank sentral Cina Fan Yifei dijatuhi hukuman mati karena menerima suap. Dia juga menerima jeda hukuman selama dua tahun.  Sedangkan pada Mei 2024, Bai Tianhui mantan pejabat eksekutif perusahaan BUMN aset manajemen, divonis mati karena menerima uang suap sebesar USD152 juta (Rp2.4 triliun). 

Sumber: RT.com  

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus