Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri melaporkan bahwa sebanyak 15 warga negara Indonesia (WNI) terdampak kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh administrasi Presiden Donald Trump. Dari jumlah tersebut, satu orang telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hingga saat ini berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 warga negara kita yang terdampak. Ada yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi," ungkap Direktur Perlindungan WNI, Jhunda Nugraha pada Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam menghadapi situasi ini, Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi intensif dengan enam perwakilan RI yang ada di Amerika Serikat, meliputi KBRI Washington DC, San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.
Judha Nugraha menjelaskan beberapa langkah yang telah dilakukan pihaknya, termasuk berkoordinasi dengan otoritas AS seperti Immigration and Custom Enforcement (ICE) dan Homeland Security, serta menjalin komunikasi dengan komunitas Indonesia di AS.
"Pertama untuk mendiseminasikan informasi mengenai hak-hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia ketika menghadapi masalah hukum. Intinya adalah know your rights," ujarnya.
WNI yang ditahan, kata Judha, tetap memiliki hak, termasuk hak untuk mendapatkan pengacara, hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa didampingi pengacara, dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat. Kementerian juga memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak.
Ihwal kasus deportasi, Nugraha membenarkan bahwa deportasi tersebut terjadi karena pelanggaran keimigrasi yang dilakukan oleh WNI bersangkutan.