Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Media pemerintah mengecam aksi demonstran Hong Kong yang membakar bendera Cina saat demonstrasi. Media Cina menyebut aksi tersebut penghinaan terhadap rakyat Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam komentar yang dipublikasikan pada Minggu malam, media Partai Komunis Cina, Xinhua, juga meminta warga Hong Kong yang diam untuk menjaga bendera nasional sebelum Hari Nasional pada 1 Oktober.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari South China Post, 23 September 2019, selama kerusuhan di Sha Tin pada hari Minggu, pengunjuk rasa anti-pemerintah melepas bendera Cina dari luar balai kota, sebelum membawanya ke titik demonstrasi terdekat di sebuah pusat perbelanjaan, di mana bendera Cina dicap dan disemprot cat.
Bendera itu dibuang ke tempat sampah besar dan kemudian dibuang ke Sungai Shing Mun.
Globalnews.ca juga melaporkan para pengunjuk rasa di Hong Kong membakar bendera Cina dan polisi menembakkan semprotan merica pada Sabtu dalam bentrokan baru atas keluhan oleh demonstran anti-pemerintah.
Polisi menuduh beberapa pengunjuk rasa melemparkan bom molotov setelah demonstrasi oleh beberapa ribu orang di Tuen Mun, sebuah distrik terpencil di barat laut wilayah Cina.
"Selama tiga bulan terakhir...beberapa perusuh telah menjadikan bendera nasional target penghancuran dan pelecehan," komentar Xinhua.
"Tindakan ini bukan hanya secara sengaja melanggar hukum, penghinaan terhadap negara dan bangsa, tetapi tindakan itu juga penghinaan terhadap seluruh rakyat Cina, termasuk yang di Hong Kong."
Para pengunjuk rasa mengamuk di sebuah pusat perbelanjaan pada hari Minggu, di mana mereka menginjak bendera nasional Cina.[Nora Tam/South China Morning Post]
Kantor berita Xinhua meminta warga Hong Kong yang diam tentang perilaku untuk melindungi panji-panji nasional, ketika Cina bersiap untuk menandai peringatan ke-70 Republik Rakyat Cina minggu depan.
"Melindungi bendera nasional adalah untuk melindungi Hong Kong," lapor Xinhua.
Media yang dikelola negara juga mendesak penegak hukum Hong Kong untuk menghukum semua tindakan penyalahgunaan bendera nasional.
Beijing melihat penghinaan terhadap simbol-simbol nasional, termasuk bendera Cina, sebagai tantangan langsung terhadap kedaulatannya.
Pencopotan dan penghinaan bendera Cina di Sha Tin bisa saja melanggar Undang-undang tentang Bendera Nasional dan Ordonansi Lambang Nasional, kata pemerintah Hong Kong pada Minggu.
Polisi mengatakan seorang pria berusia 21 tahun ditangkap karena mencopot bendera.
Menurut peraturan tersebut, seseorang yang menista bendera Cina atau lambang nasional Cina dikenakan hukuman denda HK$ 50.000 atau Rp 90 juta dan tiga tahun penjara.