Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Bakar Bendera Cina, Gadis 13 Tahun Divonis 12 Bulan Masa Probasi

Seorang gadis Hong Kong berusia 13 tahun yang mengaku membakar Bendera Cina saat demonstrasi divonis 12 bulan hukuman percobaan pada Jumat.

14 Desember 2019 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Demonstran Hong Kong membakar dan mengecat bendera Cina selama kerusuhan hebat di pusat perbelanjaan New Town Plaza di Sha Tin pada hari Minggu.[AFP/South China Morning Post]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang gadis Hong Kong berusia 13 tahun yang mengaku membakar Bendera Cina saat demonstrasi divonis 12 bulan hukuman percobaan pada Jumat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tuen Mun. Siswi SMP yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, divonis setelah dia melakukan pelanggaran selama demonstrasi yang diizinkan oleh polisi pada 21 September.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari South China Morning Post, 14 Desember 2019, pengacara gadis itu, Douglas Kwok King-hin, mendesak pengadilan untuk memberi kesempatan pada si gadis agar tidak memiliki catatan kriminal. Namun hakim Kelly Shui menjatuhkan hukuman percobaan kepadanya.

"Pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman yang ringan setiap kali karena Anda masih muda. Pengadilan memiliki tugasnya," katanya.

Gadis itu adalah pendemo Hong Kong kedua yang dihukum karena merusak bendera nasional, dan sejauh ini yang termuda yang mengaku bersalah atas tuduhan terkait bendera selama protes anti-pemerintah.

Gadis itu dan dua pengunjuk rasa yang tidak dikenal telah menurunkan bendera nasional di luar Balai Kota Tuen Mun. Dia kemudian membakar bendera dengan korek api.

Insiden itu direkam oleh pers, memungkinkan polisi untuk mengidentifikasi gadis itu. Petugas mengikuti gadis itu ke pusat perbelanjaan di Sham Tseng dan menangkapnya, menurut jaksa penuntut.

Para pengunjuk rasa mengamuk di sebuah pusat perbelanjaan pada hari Minggu, di mana mereka menginjak bendera nasional Cina.[Nora Tam/South China Morning Post]

Pada persidangan sebelumnya pada 22 November, Kwok mengatakan kepada pengadilan bahwa gadis itu tidak berniat untuk membakar bendera, tetapi terjebak dalam pawai dan dipengaruhi oleh pengunjuk rasa lainnya.

Dia juga mengatakan gadis itu dan orang tuanya telah mengalami pelecehan secara online dan dia telah menerima ancaman anonim berupa pemerkosaan, penculikan, dan bahkan pembunuhan. Dia tidak berani ikut serta dalam acara publik lainnya, tambah pengacara.

Hakim Shui mengingatkan gadis itu untuk berpikir dua kali setiap kali sebelum dia bertindak. Dia juga memperingatkan bahwa gadis itu mungkin akan menghadapi hukuman penjara saat dia melakukan pelanggaran yang lebih serius.

Shui memerintahkan gadis itu untuk mengikuti perintah hukuman percobaan dalam berpartisipasi dalam pekerjaan masyarakat, konseling kelompok dan program rehabilitasi. Gadis itu juga dikenakan jam malam antara pukul 19.30 dan 07.00 setiap hari, kecuali dia keluar di malam hari atas izin orangtuanya atau diizinkan oleh petugas.

Merusak Bendera Cina bisa dihukum tiga tahun penjara ditambah denda HK$ 50.000 atau Rp 90 juta, meski hukuman di pengadilan bisa dibatasi dua tahun penjara.

Sumber:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus