Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rifaat Al Assad, paman presiden Suriah Bashar Al Assad, akan diadili di Swiss atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata jaksa agung Swiss pada Selasa 12 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dia didakwa memerintahkan pembunuhan, tindakan penyiksaan, perlakuan kejam dan penahanan ilegal di Suriah pada Februari 1982, selama konflik antara Angkatan Bersenjata Suriah dan oposisi Islam,” kata Kantor Kejaksaan Agung Swiss dalam sebuah pernyataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Swiss pada 2022 mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap pria yang kini berusia 86 tahun itu atas kejahatan perang yang diduga dilakukan pada 1980-an, menurut keputusan yang diterbitkan pada akhir Agustus 2023.
Keputusan tersebut dikeluarkan setahun setelah Pengadilan Kriminal Federal Swiss memerintahkan Departemen Kehakiman dan Polisi Federal (FDJP) untuk mengeluarkan surat perintah tersebut.
Kantor Kejaksaan Agung Swiss telah meminta agar keputusan tersebut dirahasiakan karena khawatir Rifaat Assad akan mengambil tindakan untuk menghindari penangkapan, lapor kantor berita Keystone-ATS.
Kantor Kejaksaan Agung pada 2021 telah meminta penerbitan surat perintah penangkapan internasional terhadap Rifaat. Namun Kementerian Kehakiman menolak keras, dengan alasan Swiss tidak memiliki yurisdiksi untuk mengejarnya.
Pada saat itu, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ia bukan warga negara Swiss atau tinggal di negara tersebut, dan tidak ada warga negara Swiss yang menjadi korban pembantaian 1982 di Kota Hama, Suriah, yang menjadi pusat tuduhan tersebut.
Namun pengadilan tidak sependapat dengan penafsiran tersebut, dan menyoroti bahwa Rifaat Assad menginap di sebuah hotel di Jenewa ketika jaksa Swiss pertama kali melakukan penyelidikan terhadapnya pada 2013.
Sementara itu, surat perintah tersebut kemungkinan besar tidak akan diindahkan: Adik laki-laki mantan presiden Suriah Hafez Assad kembali ke Suriah pada 2021, setelah 37 tahun di pengasingan.
Pengaduan terhadap Rifaat Assad pertama kali diajukan satu dekade lalu oleh TRIAL International, sebuah kelompok hak asasi manusia yang bekerja dengan para korban dan mendorong Swiss untuk mengadili tersangka penjahat internasional.
TRIAL mengatakan bahwa sebagian besar bukti yang dikumpulkan untuk memberatkannya berkaitan dengan perannya dalam menekan pemberontakan Hama pada 1982, yang diperkirakan menewaskan ribuan orang.
Dia saat itu menjabat sebagai komandan Pasukan Pertahanan Suriah, yang dituduh melakukan “eksekusi, penghilangan paksa, pemerkosaan dan penyiksaan dalam skala yang tidak terbayangkan,” menurut TRIAL, mengutip perkiraan bahwa sebanyak 40.000 orang terbunuh dalam rentang waktu tiga minggu.
Pilihan Editor: Setelah Presiden Assad Jadi Buron Prancis, Mahkamah Internasional Hukum Suriah dalam Kasus Penyiksaan
AL ARABIYA | TIMES OF ISRAEL