Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Parlemen Portugal Tolak Legalkan Euthanasia

Parlemen Portugal menolak RUU yang akan melegalkan euthanasia untuk pasien tak terobati dalam pemungutan suara di gedung parlemen di Lisbon, Portugal.

30 Mei 2018 | 12.00 WIB

Anggota parlemen menggelar pemungutan suara untuk legalisasi eutanasia di gedung parlemen di Lisbon, Portugal, 29 mei 2018.[REUTERS/Rafael Marchante]
Perbesar
Anggota parlemen menggelar pemungutan suara untuk legalisasi eutanasia di gedung parlemen di Lisbon, Portugal, 29 mei 2018.[REUTERS/Rafael Marchante]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Portugal menolak RUU yang akan melegalkan euthanasia untuk pasien tak terobati dalam pemungutan suara di gedung parlemen di Lisbon, Portugal, sesuai hasil voting pada Selasa 29 kemarin.

RUU legalisasi euthanasia diajukan oleh partai Sosialis yang berkuasa. Dalam voting, RUU euthanasia meraih 110 suara di parlemen dengan 230 kursi tetapi terhalang oleh 115 yang menentang, dengan 4 abstain, seperti dilaporkan Reuters, 30 Mei 2018.

Baca: Menyesal Berumur Panjang, Akademisi Australia Ikut Euthanasia

Sebelum pemngutan suara, ratusan orang dari segala usia, yang mayoritas dari kelompok agama dan sekolah Katolik, memprotes RUU ini di depan gedung parlemen dan meneriakkan slogan bahwa euthanasia adalah pelecehan usia lanjut.

Asosiasi Dokter Portugis juga menentang RUU ini dan mengatakan euthanasia melanggar prinsip-prinsip profesi medis.

Pengunjuk rasa memprotes eutanasia di depan gedung parlemen di Lisbon, Portugal, 29 Mei 2018.[REUTERS/Rafael Marchante]

Para pendukung RUU, yang terinspirasi oleh petisi tahun 2016 yang ditandatangani oleh lebih dari 8.000 orang dan dipromosikan oleh kelompok-kelompok yang membela hak untuk mati secara bermartabat mengatakan penolakan RUU baru awal dari perjuangan mereka.

"Isunya sekarang jelas telah menjadi agenda politik, dan kini diperdebatkan di masyarakat," kata Catarina Martins, pemimpin Blok Kiri, yang memiliki pandangan sendiri soal proposal legalisasi euthanasia.

“Ini bukan lagi masalah bahwa setiap keluarga dengan orang yang dicintai yang menderita harus menghadapi dirinya sendiri, sekarang menjadi masalah bagi kita semua untuk menemukan jawaban ... Negara tidak dapat terus menutup mata terhadap penderitaan," tambah Catarina Martins.

Seorang pengunjuk rasa memegang poster memprotes eutanasia di depan gedung parlemen di Lisbon, Portugal, 29 Mei 2018.[REUTERS/Rafael Marchante]

Pasalnya salah satu sekutu kiri di pemerintahan, partai Komunis, ikut menentang undang-undang dan bergabung dengan partai konservatif CDS-PP. Beberapa anggota parlemen dari oposisi, partai Sosial Demokrat mendukung RUU euhtanasia, tetapi belum cukup untuk meloloskannya.

RUU proposal Sosialis mempertimbangkan legalisasi euthanasia untuk kematian yang dibantu secara medis berdasarkan permintaan pasien yang sangat menderita akibat penyakit yang serius dan tidak dapat disembuhkan tanpa pengobatan, dalam keadaan terminal, atau menderita depresi karena penyakit.

Baca: Ilmuwan Usia 104 Tahun yang Rindu Kematian Akhirnya Berpulang

Hanya beberapa negara dunia yang telah melegalkan euthanasia, yang biasanya dokter memberikan dosis obat yang mematikan bagi pasien yang secara sukarela untuk mati atau bunuh diri yang dibantu secara medis di mana pasien mengambil tindakan terakhir atas keputusannya sendiri. Negara yang melegalkan euthanasia, yakni Belgia, Belanda, Kolombia dan Luxemburg. Sementara di Swiss, Jerman, Jepang dan Kanada, bunuh diri yang dibantu dokter diperbolehkan secara hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus