Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Umum PBB pada Selasa mengadopsi resolusi yang "sekali lagi" menuntut Israel menarik diri dari Dataran Tinggi Golan yang diduduki di Suriah hingga ke perbatasan 1967 sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir Anadolu pada Rabu 4 Desember 2024, resolusi yang menegaskan kembali tidak dapat diterimanya perolehan wilayah dengan kekerasan, didukung 97 suara, delapan suara menentang, dan 64 suara abstain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Resolusi tersebut diajukan oleh sekelompok negara yaitu Bolivia, Kuba, Korea Utara, Mesir, Irak, Yordania, Lebanon, Oman, Qatar, Arab Saudi, Afrika Selatan, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Venezuela, dan Yaman.
Pernyataan resolusi menegaskan kembali perlunya Israel mematuhi hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, yang menekankan bahwa keputusan Israel untuk memaksakan hukum dan yurisdiksinya di Dataran Tinggi Golan adalah "batal demi hukum dan tidak memiliki keabsahan apa pun."
Resolusi tersebut selanjutnya menuntut agar Israel "menarik diri dari seluruh wilayah Golan Suriah yang diduduki hingga batas 4 Juni 1967" dan menekankan ilegalitas pembangunan permukiman dan kegiatan lainnya di wilayah tersebut sejak 1967.
"Pendudukan berkelanjutan di wilayah Golan Suriah dan aneksasinya secara de facto merupakan batu sandungan dalam upaya mencapai perdamaian yang adil, menyeluruh, dan abadi di wilayah tersebut," demikian pernyataan resolusi tersebut.
Resolusi itu juga menyerukan dimulainya kembali perundingan perdamaian di Suriah dan Lebanon serta mendesak para sponsor bersama proses perdamaian dan masyarakat internasional untuk mengerahkan upaya menghidupkan kembali perundingan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338.
Resolusi 242 yang diadopsi pada November 1967 mendesak Israel untuk menarik diri dari wilayah yang didudukinya dalam perang 1967.
Namun, Israel baru menarik diri dari Semenanjung Sinai pada 1982, sebagai bagian dari perjanjian damai antara Israel dan Mesir yang disahkan pada 1979.
Sementara itu, Resolusi 338 menuntut gencatan senjata dalam Perang Arab-Israel 1973 dan mendesak penerapan segera Resolusi 242 untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah.
Selain itu, resolusi tersebut juga meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk melaporkan kepada Majelis Umum pada sidang ke-18 tentang penerapan resolusi tersebut.