Video

PBB Memutuskan Praktik Pendudukan Israel Atas Palestina Ilegal

20 Juli 2024 | 15.29 WIB

Pengadilan Internasional PBB memutuskan bahwa praktik pendudukan Israel terhadap Palestina merupakan tindakan melanggar hukum, dinyatakan di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7). Hakim Ketua Pengadilan Internasional, Nawaf Salam menyatakan seluruh negara wajib untuk tidak mengakui tindakan Israel dan memerintahkan Israel untuk mengevakuasi warga setempat serta mengganti seluruh kerugian warga Palestina yang terdampak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video: ANTARA (Muhammad Harrel Atthariq/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum