Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.

10 Oktober 2024 | 18.15 WIB

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Perbesar
PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, JAKARTA--Azilah Hadri, salah satu dari dua mantan polisi Unit Aksi Khusus Malaysia yang dihukum karena kasus pembunuhan terkenal model Mongolia Altantuya Shaariibuu pada 2006, hukuman matinya dikurangi menjadi hukuman penjara 40 tahun dan hukuman cambuk pada Kamis 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam perkembangan yang signifikan, ayah almarhumah, Setev Shaariibuu, menulis surat yang mendukung permohonan Azilah. Surat ini dibacakan oleh pengacara Azilah, J Kuldeep Kumar kepada Pengadilan Federal di Putrajaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sangat penting untuk menyadari bahwa PBB mendeklarasikan kesucian hidup, menekankan bahwa semua makhluk di planet ini memiliki hak untuk hidup,” Kuldeep membacakan terjemahan surat dalam bahasa Inggris oleh Shaariibuu, seperti dikutip oleh The New Straits.

“Permintaan saya berasal dari rasa hormat yang mendalam terhadap kemanusiaan rakyat Mongolia dan sebagai tambahan, saya meminta Anda menyampaikan relevansi permintaan ini kepada Sirul Umar, yang ikut melakukan kasus tragis ini serta kepada pengacaranya, pengadilan, dan kantor kejaksaan dan pemerintah,” tambahnya.

Mantan polisi Malaysia Sirul Azhar Umar kini berada di Australia, setelah melarikan diri saat dibebaskan dengan jaminan pada tahun 2014. (Foto: PDRM)

Panel peninjau Pengadilan Federal Malaysia beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan bahwa permohonan Azilah untuk pengurangan hukuman penjara telah diterima, seperti dilansir media lokal.

Pengadilan Federal telah memutuskan untuk mengurangi hukumannya menjadi 40 tahun penjara dan 12 pukulan cambuk.

Menyusul keputusan pengadilan, pengacara Azilah, Kuldeep, mengatakan kepada wartawan, “Dia merasa lega,” lapor Malay Mail.

Azilah, kini berusia 48 tahun, telah menjalani hukuman mati di penjara selama sembilan tahun terakhir, setelah Pengadilan Federal memutuskan untuk menguatkan hukumannya pada 2015.

Azilah, bersama Sirul Azhar Umar, keduanya mantan polisi Malaysia, dinyatakan bersalah membunuh Altantuya dengan menembaknya hingga tewas. Para pelaku kemudian meledakkan tubuhnya dengan bahan peledak C4 tingkat militer di tempat terpencil dekat Bendungan Subang di Puncak Alam, Shah Alam pada tahun 2006.

Sirul berada di Australia, melarikan diri setelah membayar jaminan pada 2014.

Pada saat Azilah dihukum karena membunuh Altantuya, hukuman berdasarkan Pasal 302 KUHP di Malaysia adalah hukuman mati wajib. Artinya, pengadilan tidak mempunyai keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman alternatif.

Namun, setelah Malaysia mengubah undang-undangnya tahun lalu, pengadilan kini dapat memutuskan apakah akan menghukum seseorang yang melakukan pembunuhan dengan hukuman mati; atau antara 30 hingga 40 tahun penjara dan setidaknya 12 kali hukuman cambuk, Malay Mail melaporkan.

Altantuya disebut-sebut adalah kekasih Abdul Razak Baginda, yang menjadi penasihat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dari 2000 hingga 2008.

Pada 2022, Pengadilan Tinggi di Shah Alam memberikan ganti rugi sebesar RM5 juta kepada keluarganya, menyusul gugatan yang diajukan, mengklaim bahwa kematian model tersebut mengakibatkan mereka menderita trauma psikologis.

CHANNEL NEWSASIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus