Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pengadilan Thailand, Rabu, 24 Januari 2024, memutuskan bahwa mantan calon perdana menteri Pita Limjaroenrat tidak melanggar undang-undang pemilu dan dapat tetap menjadi anggota parlemen, selamat dari kasus pertama dari dua kasus yang menargetkan partai oposisi anti kemapanan, Partai Move Forward.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pita, 43 tahun, lulusan Harvard, yang upayanya untuk menjadi perdana menteri digagalkan oleh anggota parlemen yang bersekutu dengan militer royalis, dibebaskan dari kesalahan karena pengadilan menganggap perusahaan yang sahamnya dimilikinya tidak memiliki konsesi penyiaran dan tidak boleh dianggap sebagai organisasi media massa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan ini akan menjadi dorongan bagi kelompok progresif Move Forward, yang secara mengejutkan memenangkan pemilu Thailand tahun lalu, menarik para pemilih muda dan perkotaan dengan agendanya yang berani untuk mengakhiri monopoli bisnis dan mereformasi undang-undang yang menghukum penghinaan terhadap monarki dengan hukuman penjara yang lama.
Sebagai partai terbesar di parlemen, Move Forward tetap menjadi ancaman jangka panjang terhadap status quo di Thailand, mempertahankan daya tarik di kalangan pemilih liberal dan muda melalui politisi karismatik dan penggunaan media sosial yang kreatif.
Pengadilan yang sama minggu depan akan memutuskan apakah rencana Move Forward inkonstitusional dan sama dengan upaya untuk "menggulingkan rezim pemerintahan demokratis dengan raja sebagai kepala negara".
Kedua kasus tersebut, yang diajukan oleh politisi konservatif, adalah bagian dari perebutan kekuasaan selama dua dekade di Thailand yang secara umum mempertemukan kelompok royalis, militer, dan keluarga kaya melawan partai-partai yang dipilih berdasarkan platform populis atau progresif.
Pendahulu Move Forward, Future Forward, berada di pihak yang salah dalam dua keputusan Mahkamah Konstitusi dari tahun 2019 hingga 2020, dengan pemimpin sekaligus calon perdana menteri Thanathorn Juangroongruangkit didiskualifikasi, juga karena pelanggaran kepemilikan saham, dan partai tersebut dibubarkan karena melanggar aturan pendanaan kampanye.
REUTERS