Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Peserta Jambore Dunia Korsel Jadi Korban Pelecehan Seksual, Bagaimana dengan RI?

Sejumlah anggota Pramuka peserta Jambore Dunia asal Korea Selatan mundur karena dilecehkan. Wakil Kepala Kwartir Nasional RI angkat bicara.

7 Agustus 2023 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga mengambil gambar lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 4 Agustus 2023. REUTERS/Kim Hong-Ji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Berthold Sinaulan angkat bicara ihwal pelecehan seksual dalam Jambore Dunia yang berlangsung di Korea Selatan. Dia memastikan tidak ada kontingen dari Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.

Sebelumnya sejumlah peserta dan pemimpin Korea Selatan meninggalkan Jambore Pramuka Dunia di Sae Man-Geum lebih awal pada akhir pekan kemarin.
Asosiasi Pramuka Provinsi Jeolla Utara, yang memiliki 80 peserta di jambore termasuk 72 remaja, mengumumkan bahwa mereka akan mundur dari kamp, setelah “seorang pemimpin pramuka Thailand datang ke kamar mandi wanita pada Rabu”. Dia mengatakan ada sekitar 100 saksi atas apa yang terjadi.

Berthold melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 7 Agustus 2023, mengatakan, pihaknya selalu mengawasi dan mendampingi seluruh peserta Indonesia sebaik mungkin, sehingga tidak terjadi pelecehan dalam bentuk apa pun.

Menurutnya anak-anak dilarang berkeliaran sendiri di acara Jambore Dunia, terutama di tempat sepi dan pada malam hari. Ia menambahkan, pramuka RI juga memberlakukan sistem kawan. Yang berarti, kalau pergi mandi atau ke kamar kecil, misalnya, minimal berdua, tidak boleh sendiri.

Jambore Pramuka Dunia yang dilaksanakan di SaeManGeum, Korea Selatan, adalah event ke-25. Indonesia mengirim 1.569 kontingen untuk mengikuti event internasional tersebut. 

Pemimpin pramuka Thailand diberi "peringatan sederhana" oleh panitia Jambore Dunia, kata pejabat pramuka Korea, menambahkan bahwa asosiasinya telah melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat.

“Keseriusan kasus ini diakui (oleh polisi) dan dipindahkan ke Unit Investigasi Wanita dan Pemuda Badan Kepolisian Jeonbuk,” katanya pada konferensi pers di pusat pers jambore di perkemahan.

Pemimpin mengkritik panitia jambore, mengklaim bahwa mereka tidak mengambil tindakan untuk melindungi para korban atau memisahkan mereka dari pemimpin pramuka yang dituduh.

“Para pramuka mengatakan mereka takut dan tidak ingin tetap berada di perkemahan jambore,” kata pejabat tersebut.

Selain masalah pelecehan seksual, Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan yang akan berlangsung hingga 12 Agustus itu juga menghadapi masalah terkait gelombang panas. Ratusan peserta dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan akibat suhu panas ekstrem.

Perkembangan terakhir, Pemerintah Korea Selatan sudah mengambil keputusan untuk mengevakuasi 36 ribu peserta dari 156 negara mulai besok, Selasa, 8 Agustus 2023. Detail pemindahan sedang dibahas malam ini dalam rapat bersama antara Pemerintah Korea Selatan, panitia, dan ketua kontingen semua negara yang ikut serta.

Pejabat sedang mencari tempat dan akomodasi alternatif di dalam dan sekitar Seoul, serta di asrama universitas. Lebih dari 40.000 orang menghadiri jambore, pertemuan pramuka global pertama sejak pandemi.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Ingin Perdagangan ASEAN dengan Mitra Bebas Hambatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus